MEDAN I galasibot.co.id — Pemerintah Kota Medan memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengandalkan kenaikan tarif. Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
Fokus Optimalisasi dan Digitalisasi
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap. Rico Waas menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi daerah, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi pemungutan.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” ujar Rico Waas di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan rancangan peraturan daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, serta kondisi ekonomi masyarakat agar tidak membebani dunia usaha dan iklim investasi.
Proyeksi PAD dan Pengamanan Aset Daerah
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, proyeksi PAD dalam R-APBD 2027 direncanakan mencapai Rp4,167 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp291,71 miliar.
Selain sektor perpajakan, Pemko Medan juga memperkuat pengamanan hukum dan fisik aset daerah. Langkah ini mencakup sertifikasi tanah, pemasangan plang penanda, penertiban aset terlantar, serta pengembangan sistem inventarisasi agar transparan dan berkontribusi maksimal terhadap PAD.
Menutup rangkaian paripurna, DPRD Medan resmi menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










