MEDAN I galasibot.co.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing serta berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa pemilihan penyedia dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mengutamakan aspek keaslian produk, jaminan layanan purnajual, serta ketersediaan suku cadang yang memadai.
“Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku,” ujar Melvi di Medan.
Transparansi Melalui INAPROC dan Regulasi LKPP
Didampingi Sekretaris DLH Wili Irawan, Melvi memaparkan bahwa mekanisme pengadaan lewat e-Katalog merujuk pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Seluruh produk dan penyedia yang terlibat telah melalui tahapan verifikasi serta kurasi ketat, serta tercatat secara resmi dalam portal pengadaan nasional INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) yang dikelola LKPP.
Terkait sorotan pada pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi meluruskan bahwa perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di bawah naungan Indomobil Group, yang dipilih demi memastikan mutu dan garansi teknis terpenuhi. Sementara itu, mengenai isu pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, ia menegaskan bahwa pihak DLH Kota Medan tidak pernah menganggarkan pembelian unit tersebut dalam APBD TA 2026.
Pengawasan Ketat dan Pencegahan Korupsi
Guna menjamin akuntabilitas, proses pengadaan ini juga diawasi secara ketat melalui evaluasi berkala yang melibatkan Inspektorat Kota Medan. Pemko Medan turut mengimplementasikan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP KPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tandas Melvi.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










