MEDAN | galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur di Hotel Madani Medan, Rabu (23/9/2026). Penyaluran perdana ini menyasar 10.000 penyandang disabilitas dan warga lanjut usia (lansia) yang belum pernah menerima bantuan pemerintah pusat.
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pemko Medan merapel pembayaran dari Juni hingga September 2026, sehingga warga menerima total Rp800.000 secara langsung.
Komitmen Pemko Medan Hadir di Tengah Masyarakat
Rico Waas menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 125 warga yang hadir. Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Sumut untuk mentransfer dana langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya administrasi.
“Program ini lahir karena masih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan dan belum tersentuh bantuan. Pemerintah Kota Medan harus hadir mengulurkan tangan bagi mereka,” ujar Rico.
Alokasi Anggaran dan Rencana Perluasan Kuota
Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp24 miliar pada tahap pertama. Rico berencana menambah kuota penerima menjadi 20.000 orang pada P-APBD akhir tahun ini. Perluasan target ini memproyeksikan total anggaran mencapai Rp48 miliar pada awal tahun mendatang.
Rico menegaskan, alokasi dana tersebut berasal dari pajak yang dikembalikan dalam bentuk pelayanan masyarakat. Ia meminta Dinas Sosial dan petugas pendamping menjaga profesionalitas agar bantuan tepat sasaran.
Penerima Manfaat dan Dasar Hukum Program
Salah satu penerima manfaat, Zainal Arifin (65) warga Kecamatan Medan Area, mengapresiasi program tersebut. Ia mengaku belum pernah menerima bantuan pemerintah lainnya selama ini.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, PKH Medan Makmur merupakan program prioritas dalam RPJMD 2025–2029. Program ini menyasar lansia dan disabilitas kategori desil 1 hingga 5 yang terdata di luar penerima PKH pusat maupun BPNT.
Source:
Penulis berita :Wilfrid Sinaga










