JAKARTA I galasibot.co.id — Kontras tajam membentang antara penderitaan narapidana biasa di dalam blok hunian padat dengan kenyamanan eksklusif yang dinikmati segelintir warga binaan “spesial” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di saat sistem pemasyarakatan Indonesia mengusung misi pembinaan yang adil, temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI justru mengungkap keberadaan “istana mini”—mulai dari bangunan mirip apartemen hingga vila pribadi lengkap dengan pendingin ruangan (AC), dapur modern, televisi, hingga kulkas yang berisi minuman keras.
Skandal tata kelola lembaga pemasyarakatan ini langsung memicu reaksi keras dari pemerintah. Kepala Bappisus RI, Aris Marsudiyanto, melayangkan sentilan tajam terhadap integritas para pimpinan lapas menyusul temuan mencengangkan tersebut.
Sebagai langkah responsif atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, secara tegas menonaktifkan lima pejabat struktural kunci di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di lokasi.
Kelima pejabat yang digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara.
Rekonstruksi Temuan: Dari Apartemen Liar hingga Kulkas Berisi Miras
Berdasarkan hasil investigasi awal dan data temuan Ombudsman RI yang ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa internal Kemenimipas, pelanggaran di Lapas Cibinong ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat sindikat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sistematis.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang sangat jauh berbeda dari standar blok hunian narapidana pada umumnya. Tak tanggung-tanggung, terdapat empat bangunan eksklusif mirip apartemen yang berdiri megah di dekat area rumah dinas Kalapas—jauh dari pengawasan blok hunian reguler.
Tidak berhenti di situ, investigasi juga menyingkap adanya permukiman tersembunyi di bagian belakang lapas yang disulap menyerupai vila pribadi. Bangunan-bangunan ini dilengkapi ruang tamu privat, kamar tidur representatif, dapur, dan perlengkapan rumah tangga mewah. Temuan paling mencolok adalah adanya kulkas di dalam fasilitas tersebut yang kedapatan berisi minuman keras, membuktikan betapa longgarnya pengawasan atau adanya pembiaran yang disengaja oleh oknum internal.
Analisis Investigasi: Celah Birokrasi dan Aliran Dana Gelap
Meskipun investigasi masih berada pada tahap pemeriksaan awal terhadap lima pejabat yang dinonaktifkan, pola pelanggaran semacam ini membuka ruang pertanyaan kritis bagi tim jurnalis investigasi:
- Anatomi Aliran Suap (Follow the Money): Bagaimana mekanisme perputaran uang di balik fasilitas mewah tersebut? Pembangunan bangunan permanen mirip apartemen di dalam kawasan lapas mustahil berdiri tanpa restu atau koordinasi tingkat tinggi. Siapa penyuplai dana utama di kalangan warga binaan, dan berapa tarif sewa atau suap yang harus disetorkan kepada oknum pejabat agar bisa menikmati fasilitas selayaknya hotel berbintang?
- Keterlibatan Koorporasi Internal (Aboriginal Control): Kasi Urusan Umum yang memegang kendali atas barang-barang milik negara menjadi salah satu sorotan utama. Keberadaan fasilitas elektronik masif seperti AC dan perangkat rumah tangga lain mengindikasikan adanya penyelundupan inventaris atau pembiaran barang luar masuk tanpa prosedur penggeledahan yang steril.
- Lemahnya Pengawasan Berlapis: Fakta bahwa fasilitas mewah ini berdiri di sekitar rumah dinas Kalapas menunjukkan adanya defisit pengawasan internal yang akut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Inspektorat Jenderal pada periode sebelumnya.
Menyongsong Reformasi Total Sistem Pemasyarakatan
Kasus Lapas Cibinong menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di bawah payung Kementerian Imipas yang baru. Sentilan tajam dari Kepala Bappisus RI, Aris Marsudiyanto, menegaskan bahwa praktik-praktik feodal, diskriminatif, dan transaksional di dalam lembaga pemasyarakatan sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat tidak akan lepas dari sanksi tegas. Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan untuk membongkar akar permasalahan dan memastikan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas di luar kelima pejabat yang telah dinonaktifkan.
Dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan resmi pemeriksaan, skandal ini menuntut adanya audit menyeluruh terhadap seluruh lapas di Indonesia. Publik kini menanti ketegasan pemerintah untuk tidak sekadar “bersih-bersih” sesaat, melainkan merombak total sistem pengawasan agar keadilan di balik jeruji besi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)










