• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

Redaksi Galasibot.co.id
26 September 2026
/ Hukum, Nasional, News
0 0
0
DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

PENYERAHAN DOKUMEN RUU REFORMA AGRARIA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri usai disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak baru penataan agraria nasional yang berkeadilan. (Foto galasibot.co.id/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan

Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat ‘Peserta Teristimewa’ PKN Tingkat II 2026 Melalui Terobosan Inovatif

JAKARTA | galasibot.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan tingkat II ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut berjalan mulus setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak. Pengesahan produk legislasi ini disambut baik berbagai kalangan, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebagai kado penting menjelang Hari Tani Nasional.

Proses Pembahasan dan Serapan Aspirasi Publik

Sebelum disahkan di tingkat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyerahkan dokumen laporan hasil pembahasan RUU kepada pimpinan sidang. Dalam laporan penyusunannya, Iman Sukri menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang memicu konflik berkepanjangan.

Menindaklanjuti amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 serta semangat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Baleg bersama pemerintah bekerja maraton membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tidak tanggung-tanggung, Baleg juga menjaring masukan dari 55 pihak yang mencakup akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga terkait.

Poin Utama dan Substansi Strategis Undang-Undang

UU Pengaturan Reforma Agraria membawa sejumlah perombakan substansial dalam tata kelola pertanahan nasional demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:

  • Penataan dan Pembatasan Lahan: Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah guna mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi lahan pada segelintir pihak atau korporasi.
  • Objek dan Subjek Prioritas: Objek mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, dengan prioritas subjek meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
  • Lokasi Prioritas: Penentuan sasaran didasarkan pada tingkat ketimpangan penguasaan tanah, wilayah konflik agraria, tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan yang melampaui batas maksimum.

Penguatan Kelembagaan dan Penyelesaian Konflik

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dibekali kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa agraria secara transparan melalui jalur musyawarah.

Selain itu, regulasi baru ini memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, hingga pihak-pihak yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Dari sisi tata kelola, seluruh hasil penyelesaian konflik dan redistribusi tanah wajib terintegrasi dalam sistem satu data nasional yang transparan dan akuntabel.

Sambutan Positif KPA dan Harapan ke Depan

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan apresiasi atas pengesahan beleid ini. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah maju yang strategis untuk mewujudkan reforma agraria sejati.

“Khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria,” ujar Dewi saat dikonfirmasi.

Dengan telah disahkannya undang-undang ini, tantangan terbesar selanjutnya berada pada pengawalan implementasi di lapangan agar mampu menghadirkan perubahan nyata, keadilan sosial, serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Via: Editor Wilfrid Sinaga
Tags: #Hari Tani Nasional#Konsorsium Pembaruan Agraria#Reforma Agraria Sejati#UU Pengaturan Reforma AgrariaDPR-RI
SendShareTweet
Kembali

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan

Lanjut

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking

Baca Juga

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking
Medan

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking

26 September 2026
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan
Nasional

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan

26 September 2026
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat ‘Peserta Teristimewa’ PKN Tingkat II 2026 Melalui Terobosan Inovatif
Medan

Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat ‘Peserta Teristimewa’ PKN Tingkat II 2026 Melalui Terobosan Inovatif

26 September 2026
Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Hukum

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

26 September 2026
Pemprov Sumut Genjot Sektor Peternakan dan Targetkan Sumut Bebas Rabies 2030
Nasional

Pemprov Sumut Genjot Sektor Peternakan dan Targetkan Sumut Bebas Rabies 2030

26 September 2026
Dishub Sumut Siapkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di Wilayah 3TP Mulai 2026
News

Dishub Sumut Siapkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di Wilayah 3TP Mulai 2026

25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In