JAKARTA | galasibot.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan tingkat II ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut berjalan mulus setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak. Pengesahan produk legislasi ini disambut baik berbagai kalangan, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebagai kado penting menjelang Hari Tani Nasional.
Proses Pembahasan dan Serapan Aspirasi Publik
Sebelum disahkan di tingkat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyerahkan dokumen laporan hasil pembahasan RUU kepada pimpinan sidang. Dalam laporan penyusunannya, Iman Sukri menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang memicu konflik berkepanjangan.
Menindaklanjuti amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 serta semangat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Baleg bersama pemerintah bekerja maraton membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tidak tanggung-tanggung, Baleg juga menjaring masukan dari 55 pihak yang mencakup akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga terkait.
Poin Utama dan Substansi Strategis Undang-Undang
UU Pengaturan Reforma Agraria membawa sejumlah perombakan substansial dalam tata kelola pertanahan nasional demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:
- Penataan dan Pembatasan Lahan: Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah guna mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi lahan pada segelintir pihak atau korporasi.
- Objek dan Subjek Prioritas: Objek mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, dengan prioritas subjek meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
- Lokasi Prioritas: Penentuan sasaran didasarkan pada tingkat ketimpangan penguasaan tanah, wilayah konflik agraria, tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan yang melampaui batas maksimum.
Penguatan Kelembagaan dan Penyelesaian Konflik
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dibekali kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa agraria secara transparan melalui jalur musyawarah.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, hingga pihak-pihak yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Dari sisi tata kelola, seluruh hasil penyelesaian konflik dan redistribusi tanah wajib terintegrasi dalam sistem satu data nasional yang transparan dan akuntabel.
Sambutan Positif KPA dan Harapan ke Depan
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan apresiasi atas pengesahan beleid ini. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah maju yang strategis untuk mewujudkan reforma agraria sejati.
“Khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria,” ujar Dewi saat dikonfirmasi.
Dengan telah disahkannya undang-undang ini, tantangan terbesar selanjutnya berada pada pengawalan implementasi di lapangan agar mampu menghadirkan perubahan nyata, keadilan sosial, serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)










