MEDAN | galasibot.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah berinisial AUP (36). Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Kamis (1/10/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (2/10/2026). Ia menyatakan pelaku beraksi seorang diri di sebuah rumah milik korban bernama Liza Kurniawan (41) di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota, Selasa (29/9/2026) pagi.
Kronologi Penangkapan dan Aksi Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui pintu samping yang terbuka. Pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang yang dicuri meliputi satu set AC setengah PK beserta pipa, serta satu unit televisi 32 inci beserta kabel-kabelnya. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai delapan juta rupiah.
Uang Curian Digunakan untuk Hura-Hura
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung membawa kabur hasil curiannya. Pelaku kemudian menjual barang elektronik milik korban kepada seorang pengepul barang rongsokan atau tukang botot.
Dari hasil penjualan barang curian itu, pelaku mendapatkan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan seluruh uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya.
Saat ini, pelaku AUP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum pelaku.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










