Samosir I galasibot.co.id, Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir yang mewakili 9 Kecamatan dan 134 Desa/Kelurahan yang memiliki kendaraan memakai plat kabupaten Samosir meminta kebijakan Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memutihkan pajak kendaraan warga Samosir dan segera diberikan STNK yang baru.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir dengan Bapenda Sumut, UPT Samsat Pangururan, Bank Sumut, Polres Samosir, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabupaten Samosir terkait kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor, Selasa (4/4/2023) di Gedung DPRD Samosir.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon dan Pantas Sinaga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Achmad Fadly, Kepala UPTD Samsat Pangururan, Denni Meliala, Kapolres Samosir diwakili Kasat Intel, Perwakilan Bank Sumut Cabang Pangururan, Perwakilan BPKPD Samosir serta masyarakat korban penggelapan pajak.
Rapat Dengar Pendapat tersebut fokus membahas kebijakan dan solusi bagi masyarakat korban penggelapan pajak dan tidak membahas terkait dengan kematian salah seorang personil Polres Samosir yang merupakan salah seorang terlapor penggelapan pajak.
Dalam RDP tersebut seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir yang menghadiri rapat meminta supaya pihak Bapenda Sumut melakukan pemutihan pajak kendaraan yang bermasalah di Samsat Pangururan bukan keringanan denda karena masyarakat wajib pajak sudah membayar pajaknya dan kesalahan bukan di wajib pajak tetapi kesalahan ada pada oknum yang melakukan penggelapan pajak.
Selain itu, Anggota DPRD Samosir juga meminta supaya pihak Bapenda Sumut melalui UPT Samsat Pangururan memasang spanduk pemberitahuan kepada masyarakat telah membuka posko pengaduan di Kantor Samsat Pangururan untuk mengakomodir seluruh masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak.
Sementara itu, Kepada Bapenda Sumut, Achmad Fadly menyampaikan bahwa pihaknya telah telah mempersiapkan draf untuk pemutihan pajak kendaraan yang bermasalah di Samsat Pangururan. Yang nantinya diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara.
“Terkait dengan pemutihan, ini akan kita terbitkan, draf sudah disiapkan, draf sudah ada ini pak. Tapi Gubernur juga tidak bisa serta merta menandatangani sebelum keluar rilis dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sumatra Utara agar nantinya tidak dipersalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Biar clear dulu masalahnya pak, biar ada legalitas gubernur menandatangani peraturan gubernur terkait dengan kebutuhan yang diharapkan masyarakat di kabupaten Samosir,” ungkapnya.(*)
Penulis berita :Pangihutan Sinaga
Editor : Wilfrid Sinaga











