MEDAN I galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya sama sekali. Ia mengancam akan mencopot aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik tersebut.
Penegasan ini disampaikan Rico Waas usai menggelar kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah warga mempertanyakan mekanisme serta biaya administrasi pelayanan di tingkat kelurahan.
Respons Pertanyaan Warga Soal Pungli
Pernyataan tegas kepala daerah ini berawal dari pertanyaan seorang warga bernama Lena dalam sesi dialog. Lena mempertanyakan kejelasan mekanisme dan kepastian biaya pengurusan surat ahli waris di wilayahnya.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico Waas di hadapan warga.
Ia menyampaikan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat di tingkat kecamatan hingga kelurahan tidak memiliki alasan untuk meminta imbalan uang.
“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya menambahkan.
Imbau Lapor Lewat Inspektorat dan Aplikasi PengawasMU
Untuk memberantas praktik pungli, Rico Waas meminta masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran aparat. Warga dapat menyampaikan aduan resmi ke Inspektorat Kota Medan atau memanfaatkan saluran digital.
“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU. Laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.
Pemerintah Kota Medan memastikan pemeriksaan ketat terhadap setiap laporan masuk. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan langsung dijatuhkan kepada oknum yang terbukti bersalah.
Melalui langkah ini, Pemko Medan terus mengevaluasi dan membenahi sistem pelayanan publik. Upaya ini bertujuan menjamin seluruh pengurusan dokumen administrasi warga berjalan bebas biaya dan transparan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










