NABIRE I galasibot.co.id — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara. Penertiban ini menyasar aktivitas pertambangan tanpa izin di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Operasi penertiban tersebut melibatkan sinergi kuat dari 12 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Hadir langsung dalam peninjauan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran pejabat terkait.
Komitmen Sinergi Lintas Lembaga dan Alasan Pencabutan IUP
Selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa berbagai tantangan di lapangan tidak menyurutkan langkah pemerintah. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama untuk menindak pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan alasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemeriksaan mencatat luas kawasan terdampak mencapai 275,9025 hektare, yang terbagi di dalam dan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, pihak perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan
Pencabutan izin tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi ini mengatur sanksi tegas atas ketidakpatuhan pemegang izin terhadap kewajiban operasional.
Meski izin telah dicabut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tetap memikul tanggung jawab penuh. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan hidup, pelunasan pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja termasuk pembayaran pesangon.
Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengembalian kendali negara bertujuan agar kekayaan alam memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Ke depan, pengelolaan kawasan tersebut akan diarahkan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Satgas PKH memastikan penghentian segala bentuk penambangan ilegal akan terus berlanjut ke berbagai wilayah di Indonesia.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










