• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Redaksi Galasibot.co.id
25 Oktober 2026
/ Nasional, News
0 0
0
Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas PKH saat meninjau penertiban kawasan pertambangan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota

Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027

NABIRE I galasibot.co.id — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara. Penertiban ini menyasar aktivitas pertambangan tanpa izin di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Operasi penertiban tersebut melibatkan sinergi kuat dari 12 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Hadir langsung dalam peninjauan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran pejabat terkait.

Komitmen Sinergi Lintas Lembaga dan Alasan Pencabutan IUP

Selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa berbagai tantangan di lapangan tidak menyurutkan langkah pemerintah. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama untuk menindak pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan alasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemeriksaan mencatat luas kawasan terdampak mencapai 275,9025 hektare, yang terbagi di dalam dan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, pihak perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan

Pencabutan izin tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi ini mengatur sanksi tegas atas ketidakpatuhan pemegang izin terhadap kewajiban operasional.
Meski izin telah dicabut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tetap memikul tanggung jawab penuh. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan hidup, pelunasan pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja termasuk pembayaran pesangon.

Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengembalian kendali negara bertujuan agar kekayaan alam memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Ke depan, pengelolaan kawasan tersebut akan diarahkan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Satgas PKH memastikan penghentian segala bentuk penambangan ilegal akan terus berlanjut ke berbagai wilayah di Indonesia.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #KementerianLHK#SatgasPKH#SjafrieSjamsoeddin#STBurhanuddin#TambangIlegalNabire
SendShareTweet
Kembali

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Baca Juga

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Budaya

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

25 Oktober 2026
Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota
Medan

Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota

25 Oktober 2026
Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027
Medan

Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027

25 Oktober 2026
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Wali Kota Medan Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan

Aduan Pasien BPJS Ditolak, Wali Kota Medan Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

25 Oktober 2026
Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Wali Kota Medan Rico Waas Ancam Copot Aparat Pungli
Medan

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Wali Kota Medan Rico Waas Ancam Copot Aparat Pungli

25 Oktober 2026
Ketum PPM Buka Yudha Putra Taekwondo Championship Perebutkan Piala Dansat Siber TNI di Binjai
Binjai

Ketum PPM Buka Yudha Putra Taekwondo Championship Perebutkan Piala Dansat Siber TNI di Binjai

25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In