MEDAN I galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin. Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan penolakan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang diadukan warga.
Perintah tegas tersebut disampaikan Rico Waas usai kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Aduan itu bermula dari keluhan seorang warga bernama Nur yang mendapati suaminya ditolak berobat di rumah sakit tersebut.
Kronologi Pengaduan Warga
Dalam sesi dialog, Nur melaporkan bahwa pihak RS Bunda Thamrin menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak aktif. Namun, saat mencoba membawanya berobat ke RS Vina Estetika, status kepesertaan tersebut ternyata aktif dan dapat digunakan.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” keluh Nur di hadapan wali kota.
Menanggapi laporan tersebut, Rico langsung meminta Dinas Kesehatan memanggil pihak rumah sakit. Pertemuan itu dijadwalkan untuk meminta penjelasan sekaligus mempertemukan pihak rumah sakit dengan warga yang bersangkutan.
“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico saat diwawancarai seusai kegiatan.
Tegaskan Seluruh Warga Tercover UHC
Rico menegaskan bahwa pasien yang sedang dalam kondisi sakit berat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan layanan medis. Rumah sakit diminta untuk mengutamakan keselamatan dan perawatan masyarakat tanpa pengecualian.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh warga Kota Medan telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah kota. Oleh sebab itu, setiap rumah sakit di wilayah Medan diwajibkan melayani pasien program tersebut tanpa alasan.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” pungkas Rico, seraya menegaskan kewajiban rumah sakit untuk menerima pasien UHC bersifat mutlak.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










