• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

MUBES XVI PPTSB Telah Memutuskan: Saatnya Menghormati Demokrasi, Menjaga Marwah Organisasi, Dan Membangun Masa Depan

Oleh: Wilfrid B Sinaga SH (Anggota Departemen Informasi & Komunikasi PPTSB Pusat)

Redaksi Galasibot.co.id
3 November 2026
/ Opini
0 0
0
MUBES XVI PPTSB Telah Memutuskan: Saatnya Menghormati Demokrasi, Menjaga Marwah Organisasi, Dan Membangun Masa Depan
Share on FacebookShare on Twitter

MUBES XVI PPTSB Telah Memutuskan:

Musyawarah Besar (Mubes) bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ia merupakan ruang tertinggi tempat kedaulatan anggota dijalankan, aspirasi dipertemukan, perbedaan diperdebatkan, dan arah masa depan organisasi ditentukan. Di dalam forum inilah setiap suara memperoleh ruang, setiap pandangan dapat disampaikan, dan setiap keputusan semestinya dilahirkan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.

Baca Juga

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden: Menjaga Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum Konstitusional

Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?

Mubes XVI Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) di Medan telah menjadi bagian penting dari perjalanan organisasi. Forum ini tidak hanya melahirkan keputusan kepemimpinan, tetapi juga memperlihatkan dinamika pertemuan antara tata kelola organisasi modern dan nilai-nilai adat Batak yang telah diwariskan oleh para leluhur.

Penetapan Sairon Sinaga sebagai Ketua Umum PPTSB periode 2026–2031 secara aklamasi pada 31 Oktober 2026 menjadi salah satu momentum penting tersebut. Sebagaimana diberitakan dalam bahan pemberitaan yang menjadi rujukan tulisan ini, Mubes XVI dihadiri 111 cabang dari 157 cabang dan 18 dari 20 wilayah PPTSB di Indonesia. Angka partisipasi tersebut memperlihatkan luasnya keterlibatan unsur organisasi dalam forum tertinggi tersebut.

Namun, setelah palu sidang diketuk dan keputusan ditetapkan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh keluarga besar PPTSB siap menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok?

Pertanyaan ini penting. Sebab, keberhasilan Mubes tidak hanya diukur dari terselenggaranya persidangan atau terpilihnya seorang ketua umum. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan seluruh anggota menerima hasil musyawarah, menjaga persatuan, dan menerjemahkan keputusan menjadi kerja nyata.

Demokrasi Bukan Keharusan untuk Selalu Menang

Dalam organisasi modern, demokrasi tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan sendiri. Demokrasi memberikan ruang yang setara bagi setiap anggota untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menuntut tanggung jawab untuk menghormati keputusan bersama.

Tidak semua aspirasi dapat diwujudkan. Tidak semua usulan akan diterima. Tidak semua pihak akan memperoleh hasil sesuai harapannya. Itulah kenyataan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Kalah dalam suatu keputusan musyawarah bukan berarti kehilangan kehormatan. Tidak terakomodasinya suatu aspirasi bukan berarti suara tersebut tidak pernah didengar. Demikian pula, perbedaan pilihan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menarik diri dari tanggung jawab membangun organisasi.

Justru di sinilah kedewasaan berorganisasi diuji. Apakah seseorang tetap bersedia mengabdi ketika usulannya tidak diterima? Apakah kelompok yang tidak memperoleh hasil sesuai harapan tetap mau bekerja bersama? Apakah setiap anggota mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi?

Organisasi tidak mungkin bergerak maju apabila setiap keputusan terus-menerus dipersoalkan hanya karena terdapat pihak yang tidak puas. Jika setiap hasil musyawarah dapat dibuka kembali berdasarkan penafsiran masing-masing, lalu di mana letak kewibawaan forum tertinggi organisasi?

Karena itu, keputusan Mubes yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang sah harus dihormati dan dilaksanakan. Apabila terdapat keberatan mengenai prosedur atau keabsahannya, penyelesaian tetap dimungkinkan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menghormati keputusan bukan berarti menutup ruang koreksi, tetapi memastikan bahwa koreksi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Persoalan JRS-2: Organisasi Harus Menjawab dengan Aturan, Bukan Asumsi

Salah satu dinamika yang patut mendapat perhatian dalam Mubes XVI PPTSB adalah persoalan status keikutsertaan JRS-2. Persoalan ini berkaitan dengan SK pengukuhan, undangan panitia, keputusan pimpinan sidang sementara yang menempatkan JRS-2 sebagai peninjau, serta pembatasan hak suara.

Persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui dugaan, prasangka, ataupun penafsiran sepihak. Sebaliknya, seluruh aspek harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan organisasi.

Jika SK pengukuhan menjadi dasar bagi panitia untuk mengundang perwakilan JRS-2, pertanyaan organisatoris yang wajar diajukan adalah: apa dasar aturan yang digunakan untuk menentukan status keikutsertaannya dalam Mubes? Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah status peserta? Bagaimana hubungan kewenangan antara pejabat yang menerbitkan SK, panitia penyelenggara, dan pimpinan sidang?

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan frasa “ditinjau kembali” sebagaimana disebut dalam notulen. Apakah peninjauan kembali tersebut berarti pembatalan? Apakah SK masih berlaku? Apakah terdapat keputusan resmi yang mencabut atau mengubah SK tersebut? Siapa yang berwenang mengambil keputusan demikian?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam organisasi yang menjunjung AD/ART, kewenangan tidak boleh ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat berbicara atau siapa yang memiliki pengaruh paling besar. Kewenangan harus bersumber dari aturan yang berlaku.

Pimpinan sidang, panitia, dan pengurus organisasi memiliki fungsi serta batas kewenangan masing-masing. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, setiap pihak juga harus menghormati tugas dan tanggung jawab unsur organisasi lainnya.

Apabila ditemukan kekeliruan dalam prosedur penetapan status peserta, persoalan itu harus menjadi bahan evaluasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang berwenang. Tujuannya bukan mencari siapa yang harus dipersalahkan, melainkan memastikan bahwa tata kelola organisasi semakin tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Inilah prinsip organisasi modern: dokumen harus diperiksa, aturan harus ditegakkan, dan keputusan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Aklamasi Harus Menjadi Amanah, Bukan Sekadar Kemenangan

Penetapan Sairon Sinaga sebagai Ketua Umum PPTSB periode 2026–2031 secara aklamasi patut ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat persatuan. Aklamasi bukan hanya tentang tidak berlanjutnya kontestasi pemilihan. Lebih dari itu, aklamasi merupakan amanah besar yang harus dijawab dengan kepemimpinan yang terbuka, adil, dan melayani.

Kepemimpinan organisasi tidak boleh hanya menjadi urusan jabatan dan struktur. Ketua umum beserta seluruh jajaran kepengurusan harus mampu merangkul seluruh unsur organisasi, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda selama proses Mubes.

Kemenangan dalam forum tidak boleh melahirkan sikap merasa paling benar. Sebaliknya, mandat organisasi harus mendorong pemimpin untuk mendengar lebih luas, bekerja lebih sungguh-sungguh, dan melayani tanpa membedakan kelompok.

Dalam filosofi Batak, kepemimpinan memiliki akar moral yang kuat. Ungkapan Raja urat ni uhum, Namora ihot ni hosa mengingatkan bahwa pemimpin harus berpijak pada keadilan dan hukum. Pemimpin tidak cukup hanya memiliki kedudukan, tetapi harus menjadi teladan dalam menegakkan kebenaran.

Demikian pula falsafah Parhatian Sibola Timbang mengandung pesan tentang pertimbangan yang adil dan tidak berat sebelah. Nilai ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola organisasi modern.

Kepemimpinan yang baik bukanlah kepemimpinan yang hanya mendengarkan orang-orang yang sependapat. Kepemimpinan yang baik justru terlihat dari kemampuannya memberi ruang kepada semua pihak, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, dan memastikan organisasi berjalan berdasarkan aturan.

Adat dan Modernitas Bukan Dua Hal yang Harus Dipertentangkan

PPTSB memiliki kekuatan yang tidak dimiliki semua organisasi, yakni ikatan kekerabatan dan warisan nilai adat Batak. Namun, kekuatan tersebut harus berjalan beriringan dengan tuntutan organisasi modern.

Dalihan Na Tolu mengajarkan keseimbangan hubungan melalui prinsip Somba marhula-hula, Manat mardongan tubu, Elek marboru. Nilai ini bukan sekadar pedoman dalam acara adat, melainkan juga etika dalam kehidupan organisasi.

Menghormati sesama, berhati-hati dalam bertindak, dan membangun hubungan dengan kasih merupakan fondasi untuk mengelola perbedaan. Sementara itu, semboyan Sitolu Ompu, Sisia Ama mengingatkan pentingnya kesatuan hati dan persaudaraan.

Akan tetapi, persaudaraan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, aturan juga tidak boleh ditegakkan dengan menghilangkan rasa persaudaraan.

Organisasi membutuhkan keduanya. Adat memberikan landasan moral dan identitas, sedangkan tata kelola modern memberikan kepastian prosedur, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban.

Keduanya harus saling menguatkan. Jangan sampai organisasi hanya kuat dalam simbol adat, tetapi lemah dalam administrasi dan tata kelola. Jangan pula sampai organisasi begitu sibuk membangun struktur modern sehingga kehilangan nilai kekeluargaan yang menjadi jati dirinya.

Rakernas I Harus Menjadi Forum Kerja, Bukan Pengulangan Perdebatan

Setelah Mubes XVI selesai, perhatian organisasi semestinya beralih kepada pelaksanaan rekomendasi dan program kerja. Rakernas I harus menjadi momentum untuk menerjemahkan keputusan Mubes menjadi langkah konkret. Forum ini tidak boleh kembali tersita oleh perdebatan mengenai persoalan yang telah diputuskan, melainkan harus diarahkan untuk membangun fondasi kepengurusan yang solid, efektif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan seluruh anggota PPTSB.

Ada sejumlah agenda penting yang perlu mendapat perhatian. Pertama, memperkuat konsolidasi organisasi dari tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga seluruh anggota. Kedua, memastikan AD/ART menjadi pedoman yang dipahami dan dijalankan oleh seluruh perangkat organisasi. Ketiga, memperjelas kewenangan serta tanggung jawab setiap unsur kepengurusan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun kebingungan dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks tersebut, salah satu agenda strategis Rakernas I adalah membahas dan memantapkan susunan komposisi dan personalia Pengurus Pusat PPTSB masa bakti 2026–2031. Susunan kepengurusan tidak boleh hanya dipandang sebagai pembagian jabatan atau pemenuhan struktur organisasi. Lebih dari itu, komposisi kepengurusan harus menjadi instrumen untuk memastikan seluruh potensi, pengalaman, keahlian, dan kemampuan kader dapat ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

Struktur Pengurus Pusat PPTSB masa bakti 2026–2031 mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Dewan Pembina

Dewan Pembina diharapkan menjadi sumber arahan, kebijaksanaan, dan pertimbangan strategis dalam menjaga kesinambungan serta arah perjuangan organisasi.

  1. Dewan Penasihat

Dewan Penasihat berperan memberikan masukan, pandangan, dan pertimbangan kepada kepengurusan agar setiap kebijakan dan langkah organisasi tetap berada dalam koridor tujuan serta ketentuan organisasi.

III. Dewan Pemangku Adat

Dewan Pemangku Adat memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat Batak sebagai identitas serta landasan persaudaraan keluarga besar PPTSB.

  1. Dewan Pakar

Dewan Pakar diharapkan memberikan kontribusi pemikiran berdasarkan keahlian dan kompetensi di berbagai bidang untuk mendukung perumusan kebijakan serta pengembangan organisasi.

  1. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas memiliki posisi strategis dalam mendorong pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan serta kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pengurus Pusat (Pengurus Harian)

Pengurus Harian merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab mengoordinasikan jalannya roda organisasi, menjalankan keputusan Mubes dan Rakernas, serta memastikan program kerja terlaksana secara terarah dan berkesinambungan.

VII. Departemen-Departemen

Untuk mendukung pelaksanaan program secara lebih terarah dan terukur, diperlukan pembagian bidang kerja melalui sembilan departemen berikut:

  1. Departemen Organisasi dan Keanggotaan, yang berfokus pada penguatan struktur, konsolidasi, administrasi, pendataan, dan pengembangan keanggotaan.
  2. Departemen Politik, Hukum dan HAM, yang memberikan perhatian terhadap pemahaman hukum, advokasi, perlindungan hak, serta hubungan organisasi dengan lingkungan kebijakan publik.
  3. Departemen Pemuda dan Olahraga, yang menjadi ruang pembinaan, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, dan peningkatan partisipasi generasi muda.
  4. Departemen Perempuan dan Anak, yang mendorong pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta peningkatan peran keluarga dalam kehidupan organisasi.
  5. Departemen Pendidikan dan Tenaga Kerja, yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi, informasi kesempatan kerja, dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  6. Departemen Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, yang mendorong kemandirian ekonomi anggota, pengembangan potensi usaha, serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
  7. Departemen Informasi dan Komunikasi, yang memperkuat penyebaran informasi, publikasi kegiatan, komunikasi internal, serta transformasi digital organisasi.
  8. Departemen Kerohanian dan Sosial, yang mengembangkan pelayanan sosial, kepedulian kemanusiaan, solidaritas, dan pembinaan kehidupan kerohanian anggota.
  9. Departemen Sejarah, Adat dan Budaya, yang bertanggung jawab mendorong pelestarian sejarah, tarombo, nilai-nilai adat, tradisi, dan kebudayaan Batak agar tetap hidup serta dikenal oleh generasi berikutnya.

Dengan komposisi tersebut, PPTSB memiliki ruang kerja yang lebih luas untuk mengembangkan organisasi secara menyeluruh. Namun, keberadaan struktur yang lengkap tidak otomatis menjamin keberhasilan. Setiap unsur harus memiliki uraian tugas, batas kewenangan, target kerja, dan mekanisme koordinasi yang jelas. Jangan sampai jabatan hanya menjadi nama dalam susunan kepengurusan tanpa aktivitas dan kontribusi yang terukur.

Karena itu, Rakernas I perlu memastikan bahwa setiap dewan, pengurus harian, dan departemen memahami peran masing-masing serta mampu menyusun program kerja yang realistis. Program tersebut harus memiliki prioritas, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi. Dengan demikian, keberhasilan kepengurusan tidak hanya dinilai dari lengkapnya susunan personalia, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan anggota dan kemajuan organisasi.

Selain penataan struktur, Rakernas I juga harus memperkuat komunikasi yang sehat dan transparan, menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan internal yang jelas dan dapat dipercaya, serta meningkatkan pelayanan dan kepedulian terhadap seluruh anggota. Pelestarian budaya Batak juga harus menjadi agenda penting, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pendidikan identitas dan pewarisan nilai kepada generasi muda.

Kaderisasi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Generasi muda harus memperoleh ruang untuk mempelajari sejarah organisasi, memahami filosofi adat, mengembangkan kemampuan kepemimpinan, serta berpartisipasi dalam inovasi dan transformasi digital. Mereka bukan sekadar pelengkap kegiatan organisasi, melainkan bagian dari kekuatan dan masa depan PPTSB.

Di sisi lain, pengalaman para senior harus diwariskan sebagai pengetahuan organisasi yang berkelanjutan, bukan berhenti sebagai cerita masa lalu. Sinergi antara senior dan generasi muda perlu dibangun melalui proses pembinaan, pendampingan, dan kesempatan berkontribusi berdasarkan kompetensi, integritas, serta kesiapan.

Dengan demikian, Rakernas I harus menghasilkan lebih dari sekadar dokumen program kerja. Rakernas harus melahirkan kesepahaman tentang arah organisasi, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan amanah Mubes XVI.

Jangan sampai Rakernas I hanya menjadi forum administratif yang kembali mengulang perdebatan Mubes. Forum ini harus menjadi ruang konsolidasi, perencanaan, evaluasi, dan pembuktian bahwa seluruh unsur kepengurusan mampu bekerja dalam satu arah dan satu tujuan.

Marwah PPTSB Lebih Besar daripada Kepentingan Kelompok

Keluarga besar PPTSB harus menyadari bahwa organisasi ini bukan milik satu orang, satu kelompok, atau satu kepengurusan. PPTSB merupakan rumah bersama yang dibangun melalui perjuangan banyak generasi.

Jabatan memiliki batas waktu. Kepengurusan akan berganti. Perbedaan pandangan akan selalu ada. Namun, persaudaraan dan tanggung jawab menjaga organisasi harus tetap berlanjut.

Kritik tetap diperlukan. Evaluasi tetap dibutuhkan. Keberatan yang memiliki dasar harus memperoleh ruang penyelesaian. Tetapi semuanya harus dilakukan dengan cara yang bermartabat, berdasarkan dokumen, dan melalui mekanisme yang sah.

Tidak perlu membangun permusuhan hanya karena perbedaan pendapat. Tidak perlu merendahkan pihak lain hanya karena pilihan yang berbeda. Dan tidak seharusnya organisasi menghabiskan energi untuk mempertentangkan masa lalu ketika masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukanlah seberapa keras seseorang mempertahankan kedudukannya, melainkan seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi organisasi dan anggotanya.

Mubes XVI telah menjadi bagian dari perjalanan demokrasi PPTSB. Kini, tanggung jawab bersama adalah menghormati keputusan yang sah, menyelesaikan keberatan melalui jalur yang benar, serta memastikan seluruh rekomendasi diwujudkan dalam kerja nyata.

Mubes telah menyelesaikan proses demokrasi. Rakernas I harus memulai proses karya dan pengabdian.

Mari menjaga marwah organisasi dengan menegakkan aturan, merawat persaudaraan, dan mengutamakan kepentingan bersama. Sebab, PPTSB bukan milik satu kelompok. PPTSB adalah milik seluruh Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna.

Masa depan PPTSB tidak ditentukan oleh panjangnya perdebatan tentang masa lalu, melainkan oleh kesungguhan kita bekerja hari ini. Horas! Horas! Horas!(*)

Tags: #Demokrasi Organisasi#Mubes XVI PPTSB#PPTSB 2026–2031#Rakernas I PPTSB#Sairon Sinaga
SendShareTweet
Kembali

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

Lanjut

Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut

Baca Juga

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden: Menjaga Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum Konstitusional
Opini

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden: Menjaga Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum Konstitusional

1 November 2026
Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 
Opini

Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

28 Oktober 2026
Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?
Medan

Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?

27 Oktober 2026
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat
News

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat

21 Oktober 2026
Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara
News

Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara

11 Oktober 2026
Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Opini

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In