DAIRI | galasibot.co.id – Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Asset Negara (GAKORPAN) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pencatatan penerimaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari PT KMP di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait adanya perbedaan nilai setoran yang tercatat dalam dokumen pembayaran dengan angka penerimaan yang tercantum dalam Perubahan APBD (PAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua GAKORPAN, Ir. Hotbin Simbolon, Selasa (14/7/2026), mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran TGR ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut Hotbin, PT KMP tercatat melakukan empat kali pembayaran TGR sepanjang tahun 2025, yakni:
- 20 Mei 2025 sebesar Rp20.000.000;
- 22 Mei 2025 sebesar Rp21.000.000;
- 22 Juli 2025 sebesar Rp20.000.000; dan
- 10 November 2025 sebesar Rp783.000.000.
Total pembayaran tersebut mencapai Rp844.000.000.
Namun, berdasarkan dokumen PAPBD Tahun Anggaran 2025 yang dipelajari GAKORPAN, nilai penerimaan TGR yang tercantum hanya sebesar Rp25.000.000.
“Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah menyampaikan proses pencatatan dan pelaporan penerimaan TGR agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Hotbin.
GAKORPAN Minta Audit dan Transparansi
GAKORPAN menilai perbedaan data tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme audit dan evaluasi internal sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menurut Hotbin, setiap penerimaan TGR harus dicatat secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Dairi membuka informasi mengenai dokumen administrasi penerimaan TGR, termasuk Surat Tanda Setoran (STS) dan mekanisme pencatatannya dalam laporan keuangan daerah.
Ia menegaskan, proses pengelolaan penerimaan daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi,” katanya..(*)







