Medan I galasibot.co.id
Sosialisasi Perda Adminduk Medan kembali dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) Medan 3.
Kegiatan Sosialisasi Perda Adminduk Medan tersebut berlangsung di Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/3/2026). Melalui kegiatan ini, Ahmad Afandi Harahap menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Warga Keluhkan Sulit Mengurus KTP dan KK
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Adminduk Medan, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait proses pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Salah satu warga bernama Mita mengaku proses pengurusan dokumen tersebut sering memakan waktu lama. Akibatnya, sebagian masyarakat menjadi enggan mengurus administrasi kependudukan.
“Selama ini banyak warga di sini belum memiliki KTP dan KK karena prosesnya lama dan terasa ribet. Apakah dalam perda ada aturan tentang batas waktu pengurusan?” tanya Mita kepada legislator tersebut.
Informasi mengenai administrasi kependudukan di Indonesia dapat dilihat melalui referensi berikut:
https://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi_kependudukan
DPRD Medan Serap Aspirasi Masyarakat
Menanggapi keluhan tersebut, Sosialisasi Perda Adminduk Medan menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Ahmad Afandi Harahap menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda tidak hanya bertujuan menyampaikan aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Selain itu, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Pentingnya Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat
Melalui Sosialisasi Perda Adminduk Medan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kota Medan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.











