Medan | galasibot.co.id
PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP) dipastikan akan menghadapi perlawanan dari masyarakat jika berupaya menguasai lahan yang saat ini ditempati warga di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Sikap tegas itu disampaikan Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy,saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Lapangan Baronet, Jalan Starban, Minggu (15/2/2026).
Siap Bela Warga dari Intimidasi
Rommy menegaskan akan membela masyarakat yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Ia meminta perusahaan tidak melakukan tekanan atau intimidasi terhadap warga.
“Saya akan membela mati-matian masyarakat yang hari ini mencari nafkah. Kalau memang itu bukan tanah mereka, jangan coba-coba menakuti, apalagi sampai menzalimi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Rommy mengakui isu batas lahan memang terlihat sederhana. Namun, persoalan itu sangat sensitif karena menyangkut sumber penghidupan warga.
Penertiban Harus Sesuai Kewenangan
Rommy menegaskan persoalan lahan harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, bukan tekanan sepihak. Jika memang lahan tersebut sah milik perusahaan, maka semua pihak wajib menghormatinya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa badan jalan dan trotoar bukan domain korporasi. Penertiban di atas fasilitas umum merupakan kewenangan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP, bukan perusahaan.
“Kalau itu masih di atas badan jalan atau trotoar, itu bukan hak mereka. Penertiban adalah ranah pemerintah kota,” tegasnya.
Warga Diminta Tetap Tertib dan Bersih
Di sisi lain, Rommy juga mengingatkan warga agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Ia meminta pedagang tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuat kawasan terlihat kumuh.
Menurutnya, ketertiban lingkungan akan memperkuat posisi warga dan mencegah munculnya alasan penertiban.
“Ibu-ibu silakan cari makan. Yang penting jangan membuat sampah dan jangan membuat kumuh. Kita jaga sama-sama,” katanya.
Ia pun membuka diri untuk mendampingi warga apabila dibutuhkan, selama tidak sedang menjalankan tugas luar daerah.
Soroti Sikap Perwakilan Perusahaan
Dalam kesempatan itu, Rommy juga menyinggung tindakan PT ADP yang menggeser plank organisasi Pemuda Pancasila di lokasi tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak mengedepankan pendekatan persuasif.
Rommy menyebut perwakilan perusahaan seharusnya menjaga situasi tetap kondusif, bukan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Saya mengingatkan PT ADP jangan sewenang-wenang. Situasi kamtibmas di Medan Polonia sudah aman dan tertib. Jangan coba-coba mengusik,” ujarnya.
Apresiasi Aparat dan Tegaskan Penegakan Aturan
Rommy turut mengapresiasi respons cepat aparat setempat, mulai dari Polsek, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, lurah, hingga camat. Ia menegaskan penegakan aturan tidak boleh tebang pilih atau ditarik ke pusaran politik.
“Regulasi sudah ada sebelum isu politik muncul. Kalau harus ditegakkan, ya ditegakkan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” tuturnya.
Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 itu turut dihadiri Plh Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Lurah Polonia, para kepala lingkungan, serta tokoh pemuda dan masyarakat.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/2/2026), Rommy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, warga mengeluhkan lampu penerangan jalan yang redup dan drainase yang tersumbat.
Rommy berjanji akan menindaklanjuti seluruh laporan warga. Menurutnya, keamanan dan ketertiban tidak cukup hanya dengan perda, tetapi juga membutuhkan pengawasan, keberanian, dan keberpihakan kepada masyarakat.(*)











