Medan I galasibot.co.id
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, menyampaikan penjelasan terkait pengajuan Ranperda Sistem Kesehatan Medan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dengan dihadiri Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap.
Zulkarnaen menekankan, perubahan Ranperda ini merupakan komitmen DPRD untuk menciptakan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Tujuan dan Maksud Perubahan Perda
Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan menyesuaikan substansi regulasi dengan peraturan nasional terbaru di bidang kesehatan. Fokus perubahan mencakup:
- Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer dan rujukan.
- Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan.
- Memperjelas peran serta tanggung jawab pemerintah daerah.
- Mendorong transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dan integrasi data.
Poin Penting Ranperda Inisiatif
Ranperda yang diusulkan DPRD Medan memuat:
- Penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.
- Penataan kewenangan dan koordinasi antar perangkat daerah.
- Peningkatan standar mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
- Penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah.
- Pengaturan sistem informasi kesehatan terintegrasi.
“Ranperda ini diharapkan menciptakan sistem kesehatan adaptif, tanggap kebutuhan masyarakat, serta memberikan jaminan pelayanan optimal bagi warga Medan,” ungkap Zulkarnaen.
Harapan DPRD Medan
Zulkarnaen juga meminta tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terkait perubahan Ranperda ini. Penjelasan DPRD diserahkan Ketua DPRD, Wong Chun Sen, kepada Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.
Dengan penguatan ini, sistem kesehatan Kota Medan diharapkan lebih efisien, merata, dan berbasis teknologi, selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.











