Medan I galasibot.co.id
Komisi 2 DPRD Kota Medan kembali menjalankan fungsinya dalam pengawasan sektor pendidikan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), pada Selasa (26/08/2025), di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini dipimpin oleh Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., selaku Wakil Ketua Komisi 2, dan dihadiri oleh anggota Komisi 2 serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh keluhan para guru TK, SD, dan SMP di Kota Medan yang tergabung dalam FGBSU terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Mereka menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada profesi guru, terutama dalam hal besaran TPP yang diterima.
Dalam penyampaiannya, perwakilan FGBSU menegaskan bahwa:
- Guru bersertifikasi hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220.000 per bulan.
- Guru non-sertifikasi hanya menerima Rp600.000 per bulan, yang dibayarkan berdasarkan kehadiran (presensi).
- Besaran TPP tersebut dinilai sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan TPP ASN struktural di lingkungan Pemko Medan.
FGBSU pun mendesak agar Perwal tersebut segera direvisi atau dibuatkan Perwal khusus yang mengatur TPP bagi guru secara adil dan proporsional, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para guru, dan mengusulkan agar dibentuk forum/kelompok kerja lintas OPD untuk melakukan kajian lebih lanjut sekaligus menindaklanjuti tuntutan FGBSU.
“Kami memahami dan menghargai perjuangan para guru. Maka dari itu, kami minta seluruh OPD terkait untuk duduk bersama, berkoordinasi, bahkan jika perlu dengan pemerintah pusat, agar tuntutan ini bisa dikawal dan direalisasikan,” ujar Modesta Marpaung.
RDP ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti keluhan guru secara profesional dan menyeluruh, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di Kota Medan.











