• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional

Redaksi Galasibot.co.id
26 Agustus 2025
/ Hukum, Politik
0 0
0
Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

Kenaikan gaji anggota DPR sebesar Rp 3 juta per bulan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang makin menyesakkan memang menjadi pemicu amarah publik. Rakyat yang kini dicekik oleh kebijakan fiskal ketat, naiknya tarif pajak, dan semakin sempitnya ruang hidup sosial-ekonomi merasa dilecehkan oleh wakil-wakilnya yang dianggap lebih sibuk merawat kepentingan diri dan partainya daripada memperjuangkan nasib konstituennya.
Tidak heran, desakan untuk membubarkan DPR dan MPR mengemuka sebagai luapan kekecewaan massal. Media sosial dipenuhi tagar #BubarkanDPR, aksi demonstrasi di jalanan mulai menyuarakan narasi delegitimasi parlemen, dan sebagian bahkan menyerukan revisi konstitusi demi memotong “pengeluaran politik” negara.
Namun dalam perspektif hukum tata negara, gagasan ini—betapapun menggugah emosi—adalah langkah berbahaya yang dapat merusak fondasi demokrasi dan sistem konstitusi Indonesia.
1. Kemarahan Publik: Sah, Tapi Tidak Bisa Membenarkan Langkah Inkonstitusional
Kemarahan rakyat terhadap DPR adalah hal yang sah secara demokratis. Kritik terhadap lembaga negara adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik. Namun, menyerukan pembubaran DPR dan MPR tanpa melalui mekanisme konstitusional yang sah adalah tindakan inkonstitusional.
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, semua perubahan lembaga negara harus melalui prosedur hukum, bukan tekanan massa atau kekuasaan.
2. DPR dan MPR: Lemah, Tapi Tetap Pilar Demokrasi
Betul bahwa banyak anggota DPR tidak memenuhi harapan rakyat. Banyak yang lebih sibuk mengatur proyek, bertikai soal kursi, atau menyetujui kebijakan pro-elite. Namun, kita tidak bisa mengabaikan bahwa DPR dan MPR adalah pilar sistem perwakilan rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Tanpa DPR:
Tidak ada yang mewakili rakyat dalam legislasi.
Tidak ada fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Semua kekuasaan akan terpusat pada presiden.
Tanpa MPR:
Tidak ada lembaga yang bisa secara konstitusional mengubah UUD.
Legitimasi pelantikan dan pemberhentian presiden akan menjadi masalah hukum besar.
3. Pembubaran = Kudeta Konstitusional
Membubarkan DPR dan MPR berarti menghilangkan mekanisme checks and balances, yang justru menjadi benteng dari penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Dalam sejarah, negara-negara seperti Filipina di bawah Marcos atau Venezuela di bawah Maduro melakukan hal serupa—hasilnya adalah otoritarianisme, krisis ekonomi, dan keruntuhan kepercayaan publik.
Di Indonesia sendiri, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada siapa pun—bahkan presiden sekalipun—untuk membubarkan DPR atau MPR. Maka, upaya ini, jika dilakukan, bukan hanya ilegal, tapi juga bisa dianggap sebagai kudeta terhadap konstitusi (constitutional coup).
4. Solusinya: Reformasi, Bukan Penghancuran
Rakyat benar dalam mengkritik DPR. Tapi jalan keluar dari ketidakpercayaan publik adalah reformasi, bukan penghancuran. Perlu didorong:
Transparansi kinerja DPR.
Evaluasi tunjangan dan hak keuangan yang berkeadilan.
Peningkatan akuntabilitas melalui partisipasi dan kontrol publik.
Pendidikan politik agar rakyat memilih wakil yang berintegritas.
Desakan untuk membubarkan DPR dan MPR adalah refleksi kegagalan elite dalam membangun kepercayaan rakyat. Namun membubarkan lembaga perwakilan bukanlah solusi—justru itu akan menjerumuskan bangsa ke dalam jurang otoritarianisme dan instabilitas politik.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menghancurkan institusi, tapi dengan memperbaikinya melalui partisipasi rakyat yang cerdas, konsisten, dan konstitusional
Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
SendShareTweet
Kembali

Demokrasi yang Ditinggalkan: Ketika Politik, Kolusi, Nepotisme, dan Birokrasi Membebani Rakyat

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Tampung Aspirasi FGBSU Terkait TPP Guru yang Dinilai Tidak Adil

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih
News

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

21 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Setia Menempuh Jalan Rakyat, DPC PDI-P Jakarta Timur Sukses Gelar Fit and Proper Test Ketua Ranting
Politik

Setia Menempuh Jalan Rakyat, DPC PDI-P Jakarta Timur Sukses Gelar Fit and Proper Test Ketua Ranting

11 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In