MEDAN | galasibot.co.id — Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Senin, 27 Juli 2026.
Pertemuan strategis ini merespons aduan masyarakat serta temuan lapangan atas sejumlah bangunan bermasalah. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., memimpin langsung jalannya rapat didampingi oleh para anggota Komisi 4.
Aduan Masyarakat dan Temuan Titik Lokasi Bangunan
Dewan menyoroti beberapa titik bangunan yang menyalahi ketentuan administratif maupun teknis di berbagai wilayah kota. Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga ketatnya tata ruang wilayah perkotaan agar sesuai regulasi berlaku.
-
Hotel 5 lantai di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
-
Bangunan milik Zul Agam di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
-
Konstruksi di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
-
Titik bangunan di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor 13 dan Nomor 06, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Desakan Sanksi Tegas dan Kewajiban Pemilik Bangunan
Wakil rakyat menegaskan agar Pemerintah Kota Medan tidak ragu mengambil tindakan administratif secara konsisten. Langkah preventif hingga represif diperlukan demi memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan tata kota.
-
Meminta OPD terkait menegakkan aturan secara tegas melalui opsi penyegelan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
-
Mengimbau para pemilik bangunan segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai kondisi riil di lapangan.
Kehadiran Lintas Perangkat Daerah dan Pemilik Bangunan
Forum penting ini turut dihadiri oleh berbagai unsur birokrasi dan pihak terkait guna merumuskan solusi komprehensif. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan hadir memberikan penjelasan teknis.
Selain itu, para camat serta lurah dari lokasi bangunan berdiri turut memaparkan kondisi wilayah masing-masing. Para pemilik bangunan yang bersangkutan juga hadir langsung untuk mendengarkan arahan serta keputusan dari legislatif.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










