Medan | galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (06/10/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan dan revisi sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian iklan rokok di zona Kawasan Tanpa Rokok, agar regulasi yang ada menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi terkini.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri seluruh anggota Pansus DPRD Kota Medan.
Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun, seiring perkembangan zaman dan dinamika di lapangan, implementasi Perda tersebut dinilai sudah kurang relevan sehingga membutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada sejumlah pasal.
Melalui rapat pembahasan ini, Pansus DPRD Kota Medan berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan yang memberikan masukan teknis terhadap penyempurnaan Ranperda KTR.(*)











