HUMBAHAS | galasibot.co.id – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rapat yang berlangsung, Senin (13/7/2026).
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora.
Ketua DPRD menerima dokumen didampingi Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol. Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan serta Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol.
Proyeksi Pendapatan Capai Rp915,27 Miliar
Dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp915.273.079.754.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp931.681.329.475, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp16.408.250.000.
Pemerintah menyusun postur anggaran tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pembangunan, serta prioritas program yang mendukung peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan Penyusunan APBD 2027
Penyerahan dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Tahapan ini mengacu pada Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan keuangan daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
TAPD dan Banggar DPRD Bahas KUA-PPAS
Penyampaian dokumen tersebut menjadi awal pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan DPRD.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi KUA dan PPAS.
Hasil pembahasan nantinya dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027.
Komitmen Kelola Keuangan Secara Transparan
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan penyusunan KUA-PPAS dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.(*)










