Pemerintah memperkuat komitmen dalam memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Kementerian Sosial menggenjot proses distribusi bantuan agar tepat sasaran melalui pemutakhiran data secara berkala.
Hingga saat ini, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako Triwulan III periode Juli-September 2026 terus berproses. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian distribusi tahap ini tuntas pada Agustus 2026.
Progres Distribusi dan Angka Penerima Manfaat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa distribusi bantuan sosial triwulan ketiga menunjukkan progres signifikan. Pemerintah mencatat penyaluran PKH telah menjangkau lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, bantuan sembako atau BPNT sudah tersalurkan kepada lebih dari 12 juta KPM. Secara keseluruhan, total penerima manfaat program PKH dan sembako pada Triwulan III mencapai lebih dari 18 juta KPM.
Secara rinci, sebanyak 18.258.834 KPM tercatat sebagai penerima bansos sembako. Di sisi lain, jumlah penerima PKH mencapai 10.001.753 KPM.
Pemutakhiran Data BPS dan Penyesuaian KPM
Seluruh proses penyaluran mengandalkan data teranyar yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS memperbarui data tersebut setiap tiga bulan sekali dan menyerahkannya kepada Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Namun, sejumlah KPM dari periode sebelumnya mengalami pengalihan status.
Perubahan kondisi sosial ekonomi menjadi faktor utama perpindahan tersebut. Beberapa alasan pengalihan meliputi kenaikan desil, ketidaksesuaian kriteria, kelulusan atau graduasi, penerima yang meninggal dunia atau tidak ditemukan, hingga warga yang mengundurkan diri.
Ketegasan Pemerintah: Penangguhan KPM Terindikasi Judi Online
Pemerintah juga mengambil langkah tegas menyikapi penyalahgunaan bantuan sosial di tengah masyarakat. Kementerian Sosial melakukan verifikasi ketat terhadap KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Langkah ini terlaksana berkat hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tercatat sebanyak 1.494.652 KPM penerima program sembako terindikasi terlibat transaksi judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga berstatus sebagai penerima PKH. Akibat indikasi pelanggaran ini, pemerintah untuk sementara menangguhkan penyaluran bantuan kepada KPM terkait sampai proses verifikasi tuntas.
“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” ujar Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta.
Penguatan Literasi Digital dan Pendampingan Sosial
Guna mencegah kejadian serupa, Kementerian Sosial mengoptimalkan peran pendamping PKH dan pendamping sosial. Petugas di lapangan secara aktif memberikan edukasi kepada para KPM.
Edukasi ini bertujuan memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan atau membiarkan rekening pribadi dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas melanggar hukum.
Alasan Pemerintah Belum Menaikkan Nominal Bansos
Di tengah dinamika fluktuasi harga kebutuhan pokok, Kementerian Sosial menyatakan belum berencana menaikkan nominal bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah menilai penambahan besaran dana saat ini belum mendesak.
Alasannya, masyarakat penerima manfaat juga memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah lainnya. Saat ini, penerima BPNT mendapatkan Rp200.000 per bulan yang disalurkan Rp600.000 setiap tiga bulan.
Sementara itu, nominal bantuan PKH cair berdasarkan komponen keluarga setiap triwulan. Rinciannya meliputi ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
Siswa SD menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP memperoleh Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap. Kategori lanjut usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










