• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Apresiasi Normalisasi Sungai Deli, Dukung Penerapan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

Redaksi
29 Desember 2023
/ News
0 0
0
Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Apresiasi Normalisasi Sungai Deli, Dukung Penerapan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Pedoman Utama Ekonomi Nasional

Sambut Hari Jadi Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Dukung Penuh Kompetisi Terbuka ‘Padel Untuk Semua’

Medan | galasibot.co.id
Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem mengapresiasi kinerja Walik Kota Medan Bobby Afif Nasution yang terbukti berhasil bekerjasama dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II melakukan gotong royong membersihkan sungai Deli guna meminimalisir banjir di Kota Medan. Ke depan Daniel berharap pengawasan menjaga kebersihan sungai lebih ditingkatkan.
“Kita apresiasi dan terima kasih kepada pak Wali Kota Medan atas kolaborasi sehingga sungai Deli saat ini bersih dari sampah dan lumpur,” ujar Daniel Pinem, di Medan, Kamis (27/12/2023).
Disampaikan Drs Daniel Pinem  yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan No Urut 4 Dapil V Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan) itu, program pengendalian banjir dan menjaga kebersihan patut didukung semua pihak.
Seiring dengan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan akan menerapkan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai 1 Januari 2024, Daniel Pinem menyebut sangat mendukung penuh.
Daniel pun menyarankan agar Pemko Medan menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah. Seperti,  menyediakan TPS atau kebutuhan lainnya tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan. “Kiranya sarana dan prasarana dipastikan lengkap. Sehingga penerapan Perda lebih lancar. Jangan lah pula kita tegas menindak masyarakat bagi yang melanggar Perda tetapi sarana dan perangkatnya tidak kita siapkan,” tandasnya.
Disarankan Daniel lagi, kepada petugas kebersihan agar tidak terlambat mengangkut sampah dari TPS. “Saat ini banyak warga mengeluhkan keterlambatan angkut sampah yang mengakibatkan bau busuk dan meresahkan warga sekitar, ” sebutnya.
Seperti diketahui, sejak dilakukan gotong royong pembersihan sungai sejak 27 September sampai 22 Desember 2023 oleh Pemko Medan  berkolaborasi dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II ini berhasil membersihkan aliran Sungai Deli sepanjang 67.550 meter, mengangkat 26.552 ton sampah dan 23.705 meter kubik sedimentasi.
Adapun peserta yang gotong royong sebanyak 1.852 peserta terdiri atas unsur Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), unsur TNI AD, Badan Wilaya Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
 Disampaikan lagi, per 1 Januari 2024, akan diberlakukan Perda yang mengatur larangan membuang sampah ke sungai. Siapa yang membuang sampah ke sungai dikenakan denda.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (moe)
SendShareTweet
Kembali

Ormas Pemuda Batak Bersatu Beri Bantuan Kepada Warga Korban Bencana di Kenegerian Sihotang Samosir 

Lanjut

Perayaan Natal Dan Bakti Sosial Tandai Peresmian Usaha Beton PT Binsar Jaya Beton di Kecamatan Silaen Toba

Baca Juga

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih
News

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

21 Mei 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Pedoman Utama Ekonomi Nasional
News

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Pedoman Utama Ekonomi Nasional

21 Mei 2026
Sambut Hari Jadi Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Dukung Penuh Kompetisi Terbuka ‘Padel Untuk Semua’
News

Sambut Hari Jadi Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Dukung Penuh Kompetisi Terbuka ‘Padel Untuk Semua’

20 Mei 2026
Dukung Program Nasional, Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Food Safety Makan Bergizi Gratis 2026
News

Dukung Program Nasional, Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Food Safety Makan Bergizi Gratis 2026

19 Mei 2026
Kurangi Pengangguran, Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri
News

Kurangi Pengangguran, Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri

15 Mei 2026
Jembatan Balley “Aek Uram” Diresmikan: Kolaborasi TNI-Pemkab Humbahas yang Bisa Dilintasi Tank
News

Jembatan Balley “Aek Uram” Diresmikan: Kolaborasi TNI-Pemkab Humbahas yang Bisa Dilintasi Tank

15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In