• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Apresiasi Normalisasi Sungai Deli, Dukung Penerapan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

Redaksi
29 Desember 2023
/ News
0 0
0
Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Apresiasi Normalisasi Sungai Deli, Dukung Penerapan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?

Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah

Kejagung Periksa 5 Pejabat Kemenhut Terkait Dugaan Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Medan | galasibot.co.id
Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem mengapresiasi kinerja Walik Kota Medan Bobby Afif Nasution yang terbukti berhasil bekerjasama dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II melakukan gotong royong membersihkan sungai Deli guna meminimalisir banjir di Kota Medan. Ke depan Daniel berharap pengawasan menjaga kebersihan sungai lebih ditingkatkan.
“Kita apresiasi dan terima kasih kepada pak Wali Kota Medan atas kolaborasi sehingga sungai Deli saat ini bersih dari sampah dan lumpur,” ujar Daniel Pinem, di Medan, Kamis (27/12/2023).
Disampaikan Drs Daniel Pinem  yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan No Urut 4 Dapil V Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan) itu, program pengendalian banjir dan menjaga kebersihan patut didukung semua pihak.
Seiring dengan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan akan menerapkan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai 1 Januari 2024, Daniel Pinem menyebut sangat mendukung penuh.
Daniel pun menyarankan agar Pemko Medan menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah. Seperti,  menyediakan TPS atau kebutuhan lainnya tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan. “Kiranya sarana dan prasarana dipastikan lengkap. Sehingga penerapan Perda lebih lancar. Jangan lah pula kita tegas menindak masyarakat bagi yang melanggar Perda tetapi sarana dan perangkatnya tidak kita siapkan,” tandasnya.
Disarankan Daniel lagi, kepada petugas kebersihan agar tidak terlambat mengangkut sampah dari TPS. “Saat ini banyak warga mengeluhkan keterlambatan angkut sampah yang mengakibatkan bau busuk dan meresahkan warga sekitar, ” sebutnya.
Seperti diketahui, sejak dilakukan gotong royong pembersihan sungai sejak 27 September sampai 22 Desember 2023 oleh Pemko Medan  berkolaborasi dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II ini berhasil membersihkan aliran Sungai Deli sepanjang 67.550 meter, mengangkat 26.552 ton sampah dan 23.705 meter kubik sedimentasi.
Adapun peserta yang gotong royong sebanyak 1.852 peserta terdiri atas unsur Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), unsur TNI AD, Badan Wilaya Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
 Disampaikan lagi, per 1 Januari 2024, akan diberlakukan Perda yang mengatur larangan membuang sampah ke sungai. Siapa yang membuang sampah ke sungai dikenakan denda.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (moe)
SendShareTweet
Kembali

Ormas Pemuda Batak Bersatu Beri Bantuan Kepada Warga Korban Bencana di Kenegerian Sihotang Samosir 

Lanjut

Perayaan Natal Dan Bakti Sosial Tandai Peresmian Usaha Beton PT Binsar Jaya Beton di Kecamatan Silaen Toba

Baca Juga

Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?
News

Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?

21 Agustus 2026
Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah
News

Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah

21 Agustus 2026
Kejagung Periksa 5 Pejabat Kemenhut Terkait Dugaan Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
News

Kejagung Periksa 5 Pejabat Kemenhut Terkait Dugaan Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

21 Agustus 2026
Kabar Terbaru Guru PPPK 2027: DPR RI dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Honorer
News

Kabar Terbaru Guru PPPK 2027: DPR RI dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Honorer

20 Agustus 2026
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Gangguan Kesehatan MBG di Sumut Ditutup
News

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Gangguan Kesehatan MBG di Sumut Ditutup

20 Agustus 2026
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang Bus Listrik Rute Medan-Binjai-Deliserdang
News

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang Bus Listrik Rute Medan-Binjai-Deliserdang

19 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In