Seorang perempuan berinisial Rika alias RP, yang di lapangan dikenal sebagai “Ratu Ikan-Ikan”, diduga menjadi aktor sentral di balik maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Informasi yang dihimpun dari warga dan sumber internal menyebutkan, jaringan mesin judi tersebut menjamur hampir di setiap sudut Kota Belawan—beroperasi terbuka dan nyaris tanpa hambatan.
Fakta yang memantik tanda tanya besar: mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan berlangsung lama? Hingga kini, tidak terlihat penindakan signifikan dari Polsek Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan, meski lokasi-lokasi yang disebutkan ramai pengunjung dan mudah diakses publik.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut RP diduga memperoleh perlindungan oknum aparat. Ia bahkan diklaim kerap keluar-masuk Polres Pelabuhan Belawan untuk “koordinasi”. Klaim ini—bila benar—mengindikasikan persoalan serius pada integritas penegakan hukum. “Selain kebal hukum, dia memang dijuluki Ratu Ikan-Ikan,” ujar sumber tersebut.
Kekecewaan publik disuarakan tokoh agama setempat, Ustad M. Ikhsan Siregar, S.Ag. Ia menilai aparat lalai menjalankan mandat negara. “Mereka ditugaskan bukan untuk melindungi praktik haram seperti judi, tugasnya memberantas,” tegasnya, Jumat (26/12/2025) sore. Ia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan bila tak ada langkah tegas.
Sejumlah lokasi yang disebut sebagai titik operasi antara lain:
- Jalan Veteran Belawan (ruko warna pink)
- Gabion (areal pergudangan ikan)
- Terjun (areal TPA Marelan)
- Ruko pinggiran Sungai Titi Papan, dekat stasiun angkot 110
Rangkaian dugaan ini menuntut klarifikasi terbuka dan penindakan terukur:
- Apakah benar lokasi-lokasi tersebut beroperasi?
- Sudahkah dilakukan penyelidikan internal?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran jika terbukti?
Publik menunggu jawaban resmi aparat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel menjadi uji kepercayaan bagi Polres Pelabuhan Belawan. Redaksi membuka hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.(*)











