Batam | galasibot.co.id
Salah satu tempat hiburan malam PUB & KTV yang berlokasi di kawasan Winsor, tepatnya di, Kota Batam, diduga menyimpang dari izin operasionalnya dengan menyediakan permainan judi bola pimpong. Informasi tersebut mencuat pada Senin (12/01/2026), meski tempat hiburan malam itu baru beroperasi sekitar satu bulan.
Menurut informasi dari beberapa pengunjung mengatakan, keberadaan aktivitas judi di tempat hiburan malam jelas bertentangan dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi pariwisata.
“Hal ini tentu telah menyalahi perizinan dari instansi pariwisata. Sangat disayangkan jika kegiatan seperti ini terjadi tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait,” ujar Ismail.
Warga berharap aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penindakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pihak pengelola seharusnya diberikan sanksi tegas apabila terbukti menyalahgunakan izin operasional yang dimiliki. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik tersebut dapat mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Batam.
Untuk kepentingan perimbangan berita, hingga saat ini media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik PUB & KTV serta instansi terkait, khususnya Dinas Pariwisata Kota Batam, guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(*)











