• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Diskotik Blue Star di Langkat Dirobohkan Tim Gabungan, Kuasa Hukum Ancam Gugat Pemprov Sumut

Redaksi Galasibot.co.id
15 Agustus 2025
/ News
0 0
0
Diskotik Blue Star di Langkat Dirobohkan Tim Gabungan, Kuasa Hukum Ancam Gugat Pemprov Sumut
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat | galasibot.co.id

Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Utara, dan Satpol PP Kabupaten Langkat melakukan pembongkaran terhadap bangunan Diskotik Blue Star yang terletak di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

APBD Perubahan Medan 2026 Disepakati Rp 7,7 Triliun, Fokus 6 Prioritas

Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026

Menkeu Purbaya: Mekanisme Pembiayaan Penanganan Gempa NTT Sudah Disiapkan

Sebelum eksekusi dilakukan, tim terlebih dahulu membacakan surat putusan eksekusi kepada pemilik Diskotik Blue Star dan kuasa hukumnya. Namun, pembacaan tersebut sempat diwarnai perdebatan sengit. Kuasa hukum pemilik diskotik, Jansen Simamora, SH, MH, CPM, mempertanyakan dasar hukum serta pemberitahuan resmi atas pembongkaran tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan pemerintah Sumatera Utara. Bangunan ini memiliki izin operasional yang sah, namun tetap dirobohkan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi sebelumnya,” ujar Jansen saat ditemui awak media di lokasi.

Meski ada penolakan, tim gabungan tetap melanjutkan proses perobohan. Mereka berdalih bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan pada 27 Juli 2025 lalu, di mana ditemukan barang bukti berupa narkoba di dalam area diskotik.

“Alasan pembongkaran ini tidak masuk akal. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum seharusnya dijalankan tanpa harus merobohkan bangunan yang memiliki izin,” tegas Jansen.

Jansen juga menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. “Kami akan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan menuntut ganti rugi atas kerugian besar yang kami alami. Dalam waktu dekat, surat gugatan akan kami layangkan secara resmi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut.

 

Source: Penulis berita :Andi
Tags: #BlueStarDirobohkan#GugatanHukumPemprovSumut#PembongkaranDiskotikLangkat#PenggerebekanNarkobaLangkat
SendShareTweet
Kembali

Meriah dan Penuh Semangat, Ikatan Keluarga DPRD Kota Medan Gelar Lomba Sambut HUT ke-80 RI

Lanjut

Semarak HUT RI ke-80, Kelurahan P.B. Selayang I Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Bersama Yayasan Kalajengking Hitam

Baca Juga

APBD Perubahan Medan 2026 Disepakati Rp 7,7 Triliun, Fokus 6 Prioritas
News

APBD Perubahan Medan 2026 Disepakati Rp 7,7 Triliun, Fokus 6 Prioritas

18 Agustus 2026
Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026
News

Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026

18 Agustus 2026
Menkeu Purbaya: Mekanisme Pembiayaan Penanganan Gempa NTT Sudah Disiapkan
News

Menkeu Purbaya: Mekanisme Pembiayaan Penanganan Gempa NTT Sudah Disiapkan

17 Agustus 2026
Pemulihan Listrik dan Komunikasi Pascagempa M7,7 NTT Hampir 100 Persen
News

Pemulihan Listrik dan Komunikasi Pascagempa M7,7 NTT Hampir 100 Persen

17 Agustus 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas Tekankan Pembangunan Berdampak bagi Masyarakat
News

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas Tekankan Pembangunan Berdampak bagi Masyarakat

17 Agustus 2026
Jaringan Caritas Indonesia Gerak Cepat Bantu Penyintas Gempa M7,7 di Flores
News

Jaringan Caritas Indonesia Gerak Cepat Bantu Penyintas Gempa M7,7 di Flores

16 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In