Langkat | galasibot.co.id
Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Utara, dan Satpol PP Kabupaten Langkat melakukan pembongkaran terhadap bangunan Diskotik Blue Star yang terletak di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (14/8/2025).
Sebelum eksekusi dilakukan, tim terlebih dahulu membacakan surat putusan eksekusi kepada pemilik Diskotik Blue Star dan kuasa hukumnya. Namun, pembacaan tersebut sempat diwarnai perdebatan sengit. Kuasa hukum pemilik diskotik, Jansen Simamora, SH, MH, CPM, mempertanyakan dasar hukum serta pemberitahuan resmi atas pembongkaran tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan pemerintah Sumatera Utara. Bangunan ini memiliki izin operasional yang sah, namun tetap dirobohkan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi sebelumnya,” ujar Jansen saat ditemui awak media di lokasi.
Meski ada penolakan, tim gabungan tetap melanjutkan proses perobohan. Mereka berdalih bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan pada 27 Juli 2025 lalu, di mana ditemukan barang bukti berupa narkoba di dalam area diskotik.
“Alasan pembongkaran ini tidak masuk akal. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum seharusnya dijalankan tanpa harus merobohkan bangunan yang memiliki izin,” tegas Jansen.
Jansen juga menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. “Kami akan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan menuntut ganti rugi atas kerugian besar yang kami alami. Dalam waktu dekat, surat gugatan akan kami layangkan secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut.










