Batam | galasibot.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, secara tegas mempertanyakan legalitas lahan tempat berdirinya Montigo Resort yang terletak di kawasan Nongsa, Kota Batam. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa resort yang telah beroperasi sejak 2012 tersebut diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa Tahun 2021–2041, Adhanan menyebut kawasan tersebut masih termasuk dalam area hutan lindung dan belum pernah ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mengubah statusnya menjadi zona pariwisata.
“Hampir 80 persen bangunan Montigo Resort berdiri di atas lahan hutan lindung atau area DPCLS yang belum diubah statusnya. Kalau memang area tersebut belum dicabut statusnya dari hutan lindung menjadi kawasan pariwisata, kenapa dulu bisa mendapat izin membangun resort? Lalu bagaimana proses penyusunan Amdalnya?” ujar Adhanan pada Senin (12/5/2025).
Adhanan juga menyesalkan sikap manajemen Montigo Resort yang menolak kedatangan DPD IMM Kepri saat ingin menyerahkan surat permohonan audiensi pada 8 Mei 2025. “Kami datang baik-baik untuk menyerahkan surat rapat dengar pendapat, tapi ditolak oleh manajemen. Ini bentuk arogansi dan tidak transparan,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal ini, DPD IMM Kepri berencana menyurati dan mengadukan temuan ini kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan legalitas pembangunan dan meminta kejelasan proses perizinan serta status tata ruang kawasan tersebut.
“Kami ingin menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan semua pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Adhanan.(*)











