Medan I galasibot.co.id
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah pemanggilan terhadap Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tempat hiburan biliar di kawasan Jalan Sekip, Medan.
Lailatul menegaskan bahwa pihak BK masih menunggu arahan resmi dari Ketua DPRD Medan sebelum melakukan tindakan apapun. Meskipun dirinya sudah mengetahui adanya laporan terhadap Salomo yang kini tengah diproses oleh Polda Sumatera Utara, namun ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak boleh gegabah dalam hal ini. Harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa saja Salomo tidak melakukan pelanggaran hukum. Tapi karena sudah ada laporan masuk, ya kita tunggu saja kelanjutan prosesnya,” ujar politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Gabungan ini kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Lailatul yang akrab disapa Lela itu mengaku telah mengikuti pemberitaan di media sosial terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi 3 ke sejumlah tempat hiburan di Medan yang dinilai berpotensi tinggi dalam memberikan kontribusi pajak daerah. Ia pun dibuat terkejut setelah mengetahui ada tempat hiburan yang hanya membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta.
“Memang keterlaluan kalau pajak hiburan hanya Rp 1,5 juta. Wajar saja Salomo menyebut itu terlalu kecil. Dan saya pun sangat terkejut melihat fakta ini,” ungkap Lela.
Ia menyoroti ketidakaktifan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dalam menyikapi ketimpangan pembayaran pajak tersebut. Lailatul menyayangkan sikap pasif Bapenda yang seolah menerima begitu saja nominal pajak yang tidak rasional dari tempat-tempat hiburan yang berpotensi tinggi.
“Medan ini butuh anggaran besar untuk pembangunan di segala bidang. Salah satu sumber terbesar adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Tapi kalau aparat Pemko Medan, dalam hal ini Bapenda, membiarkan pajak hiburan cuma segitu nilainya, lalu bagaimana kota ini mau berkembang?” keluhnya.
Ia berjanji, baik secara pribadi maupun atas nama fraksi, akan segera meminta penjelasan resmi dari Bapenda Kota Medan terkait perhitungan dan dasar pengenaan pajak yang begitu rendah terhadap tempat hiburan tersebut.
“Harus jelas ini rumus apa yang dipakai Bapenda sampai bisa membolehkan pajak hiburan dibayar cuma Rp 1,5 juta. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang,” tegasnya.
Kasus dugaan pemerasan oleh Salomo Pardede dan carut-marut sistem perpajakan hiburan di Medan kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan pengamat kebijakan menanti langkah tegas dari DPRD serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PAD di Kota Medan.(*)











