Medan | galasibot.co.id
Komisi 1 DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil Camat Medan Kota, Dr. Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP beserta jajarannya, guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Medan Kota yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi ini muncul setelah Pawai Pembukaan MTQ ke-58 pada Sabtu, 8 Februari 2025, yang digelar di Jalan Sisingamangaraja.
Pawai tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam setelah munculnya tarian ala ‘K-pop’ serta penampilan wanita mengenakan kostum koboi ketat, yang dinilai bertentangan dengan semangat religius acara tersebut. “Kegiatan ini adalah kegiatan keagamaan, bukan kebudayaan, jadi tidak logis untuk menampilkan adegan-adegan seperti itu,” ujar Suhendra, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, yang hadir dalam RDP tersebut.
Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi, S.Kom, menyatakan kekecewaannya dan menegaskan pentingnya menjaga kesakralan acara MTQ. “Seharusnya kegiatan MTQ dijaga kesakralannya dan tidak dicemari oleh hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan,” ujar Reza.
Dalam rapat tersebut, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos, awalnya merasa tidak bersalah atas kontroversi tersebut dan melimpahkan tanggung jawab kepada lurah-lurah di bawahnya. Pernyataan ini memicu kemarahan dari Ketua dan Wakil Ketua Komisi 1, yang menganggap Camat tidak bijak dalam menangani masalah ini. “Seharusnya sebagai Camat, bapak bersikap bijak dan tidak melimpahkan kesalahan kepada bawahan,” kata Suhendra.
Raja Ian Andos memberikan klarifikasi bahwa Pawai Ta’aruf, yang diselenggarakan di Jalan Sisingamangaraja, tidak berkaitan langsung dengan kegiatan MTQ yang digelar di Universitas Alwasliyah Medan. Dia juga menyebutkan bahwa atraksi yang ditampilkan dalam pawai tersebut adalah inisiatif dari kelurahan masing-masing, dan dia tidak mengetahui secara rinci apa saja yang akan ditampilkan.
Lebih lanjut, Camat Medan Kota mengungkapkan bahwa dirinya bersama jajarannya telah melakukan klarifikasi dengan menghadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta ormas Islam lainnya untuk meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang terjadi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Reza Pahlevi meminta Camat Medan Kota untuk menyampaikan bukti tertulis atas permintaan maaf yang telah dilakukan kepada MUI Kota Medan dan merekomendasikan agar kinerja Camat dievaluasi. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.(*)











