Medan I galasibot.co.id – Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Kamis (10/9/2026), di tengah kenaikan belanja daerah yang melampaui lonjakan pendapatan dan memicu sorotan terhadap efektivitas alokasi fiskal.
Dinamika Kenaikan Anggaran dan Rasio Belanja
Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diwarnai oleh angka pergerakan fiskal yang signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp1,3 triliun, sementara belanja daerah justru melonjak hingga sekitar Rp1,7 triliun.
Selisih antara kenaikan pendapatan dan belanja ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi para pengamat kebijakan publik mengenai strategi pembiayaan defisit yang akan ditempuh oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Secara normatif, tambahan alokasi tersebut diarahkan untuk penguatan infrastruktur, pemulihan pascabencana, pelayanan dasar, ketahanan pangan, UMKM, serta perlindungan sosial.
Kendati demikian, jurnalisme investigasi menuntut kehati-hatian dalam membedah pos-pos belanja baru tersebut. Apakah suntikan dana ini murni untuk produktivitas publik atau sekadar tambal sulam birokrasi, evaluasi ketat dari Kementerian Dalam Negeri dalam tahap fasilitasi berikutnya akan menjadi penentu utama.
Sikap Kritis Legislatif dan Catatan Fraksi
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sumut, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Walaupun persetujuan diberikan secara bulat, bukan berarti tanpa catatan kritis.
Pihak legislatif melalui Badan Anggaran dan berbagai fraksi menitipkan sejumlah rekomendasi strategis. Dewan mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, melainkan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan ulang tata kelola pajak dan retribusi, serta peningkatan kontribusi nyata dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Catatan ini merupakan instrumen penyeimbang (checks and balances) yang esensial. Dewan memandang bahwa ekspansi belanja harus diimbangi dengan disiplin pengumpulan pendapatan agar postur fiskal daerah tidak rentan terhadap guncangan eksternal di masa mendatang.
Tiga Instruksi Gubernur dan Tantangan Implementasi
Menanggapi pengesahan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak membuang waktu dengan mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah. Ia menekankan tiga prinsip utama dalam eksekusi anggaran: tiada program yang terlambat karena koordinasi lemah, tiada anggaran sia-sia tanpa manfaat nyata, serta tiada pelayanan masyarakat yang terganggu.
“Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin,” tegas Bobby di hadapan para anggota dewan.
Dari perspektif investigatif, tantangan terbesar terletak pada kapasitas penyerapan (absorption capacity) birokrasi Pemprov Sumut. Dengan sisa waktu tahun anggaran yang berjalan, percepatan proyek fisik maupun sosial sering kali berisiko pada penurunan kualitas pekerjaan akibat terburu-buru dalam proses tender dan eksekusi lapangan.
Uji Publik dan Transparansi ke Depan
Sebagai bagian dari prinsip akurasi dan keberimbangan, publik tentu menanti sejauh mana janji eksekusi cepat ini dapat diawasi secara transparan. Raperda ini masih harus melewati tahap evaluasi formal sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan.
Kini, pertaruhan sesungguhnya berada di tangan eksekutif. Apakah anggaran tambahan Rp1,7 triliun ini benar-benar menjadi katalisator kebangkitan ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara atau sekadar rutinitas penyerapan akhir tahun, waktu dan transparansi pengawasanlah yang akan membuktikannya.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










