Binjai I galasibot.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Binjai dalam rangka menghadapi gugatan dari Paslon 03, yakni dr. Donald/Andre Alfisah untuk pasangan Walikota dan Paslon 02, Edy Ramayadi/Hasan Basri untuk pasangan Gubernur. Kegiatan ini dilaksanakan di Astro Ovani, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (27/12/2024).
Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, membuka langsung rakor tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan rapat koordinasi akhir tahun sebagai persiapan menghadapi perkara tuntutan dari para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan instruksi KPU Provinsi, baik itu pemilihan gubernur maupun walikota.
“Nanti kita sama-sama menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2025,” kata Anton.
Anton juga menekankan kepada seluruh PPK dan PPS untuk mempersiapkan segala hal terkait perkara yang akan diajukan oleh para Paslon. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam pelaksanaan Pilkada kemarin, meskipun terdapat kendala alam seperti hujan, namun tingkat partisipasi pemilih di Kota Binjai tercatat mencapai 57%. “Kita masih di level menengah untuk Sumatra Utara, sementara daerah lain seperti Langkat 52%, dan Padang Lawas Selatan (Palas) dengan 83% tingkat partisipasinya. Sumut menjadi salah satu yang terbanyak,” ungkap Anton.
Selain itu, Anton mengungkapkan bahwa KPU Kota Binjai telah berupaya keras dalam mengimbau warga untuk datang ke TPS, baik melalui media cetak, online, televisi, maupun dengan mendatangi langsung warga untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam pemilihan.
“Terima kasih kepada seluruh PPK dan PPS yang telah bekerja keras. Semoga sebelum perkara sengketa Pilkada di Kota Binjai selesai, kita dapat segera mempersiapkan diri,” ujar Anton.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Binjai yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Arie Nurwanto, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 03 terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih di Kota Binjai. Arie juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, lokasi gugatan untuk pasangan calon Gubernur, Edy Ramayadi, belum diketahui, dan untuk tingkat Walikota, pihaknya masih menunggu hasil registrasi dari Mahkamah Konstitusi.
“Seperti dalam ilmu hukum, ada istilah tanggung renteng, di mana nantinya yang digugat adalah KPU Kota Binjai, namun PPK dan PPS hingga KPPS juga akan ikut terlibat dalam mengikuti gugatan tersebut,” tutup Arie.











