Medan | galasibot.co.id
Merebaknya isu mengenai penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pariwisata Kota Medan semakin menarik perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan penggiat anti korupsi di wilayah tersebut. Salah satu pihak yang memberikan perhatian serius terhadap hal ini adalah Koordinator Lapangan DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut, Ahmad Yani.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu (12/2/25), Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki beberapa dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di dua instansi pemerintah tersebut. “Ada informasi yang kami dapatkan mengenai beberapa item penggunaan anggaran di Dinkes dan Dinas Pariwisata yang diduga tidak sesuai prosedur, dan ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup beberapa kasus, di antaranya adalah pengadaan obat dengan pagu anggaran sebesar Rp.1,5 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan volume yang seharusnya. Selain itu, ada juga masalah terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa Puskesmas di Kota Medan yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan penggunaan anggaran sebesar Rp.665.000.000 yang dialokasikan untuk kegiatan Rapikot di Dinas Pariwisata Kota Medan. Ahmad Yani mengklaim bahwa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang saat ini menjabat.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, DPP PMI Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa (unras) yang akan berlangsung pada Jumat (14/2/25). Aksi ini akan digelar di beberapa titik, antara lain depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan. Aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut agar dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Aksi unras ini diharapkan akan mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Kota Medan.
Kadis Kesehatan Kota Medan saat dikonfirmasi mengatakan akan berkordinasi dengan stafnya terkait permasalahan itu karena penganggaran itu terjadi sebelum menjabat sebagai Kadis. Kadis juga menyampaikan bahwa pada kepemimpinannya di Dinas Kesehatan tidak akan terjadi penyalahgunaan anggaran
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, terutama dalam pengadaan obat dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa Puskesmas, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Aktivis anti-korupsi pun menyuarakan kekhawatiran dan menuntut agar proses hukum terkait isu ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, dalam hal ini Kadis Kesehatan Yuda Setyawan, memberikan klarifikasi melalui konfirmasi telepon pada Jumat (14/2/2025). Kadis menyatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan stafnya untuk menyelidiki permasalahan ini lebih lanjut, mengingat anggaran tersebut berasal dari periode sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Kadis Yuda Setyawan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa selama kepemimpinannya, tidak akan terjadi penyalahgunaan anggaran dan bahwa penggunaan anggaran akan selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam menanggapi tuntutan aktivis anti-korupsi, langkah-langkah yang akan diambil oleh Dinas Kesehatan Kota Medan masih dalam proses penyelidikan, namun komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas. Harapannya, segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











