-
Simalungun | galasibot.co.id
Papan transparansi Dana Desa yang seharusnya menjadi sarana publikasi informasi lengkap tentang pemanfaatan Dana Desa ternyata tidak terpajang di tempat umum di Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk LSM dan masyarakat.
Papan transparansi Dana Desa merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa. Meski demikian, di Nagori Purwosari, dana desa telah digunakan untuk berbagai proyek seperti pembangunan jalan rabat beton, pelatihan penguatan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta program ketahanan pangan (hanpang). Namun, papan transparansi tersebut tidak dipajang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dugaan muncul bahwa oknum Pangulu sengaja menyembunyikan papan transparansi tersebut. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan LSM dan masyarakat mengenai adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Ketika wartawan galasibot co id mendatangi Kantor Pangulu Nagori Purwosari pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Pangulu tidak berada di kantor. Sekretaris Desa, Suyati, menyatakan bahwa Pangulu sedang berada di Siantar. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Pangulu Samsul Rizal menjawab, “Sedang pesta di Siantar, Pak.”
Ketika ditanya terkait papan transparansi dana desa yang tidak dipajang di tempat umum, Samsul Rizal menjelaskan, “Sudah ditempatkan, Pak, tapi belum selesai.”
Camat Pematang Bandar, melalui Kepala Seksi Pemerintah Masyarakat Nagori (PMN), saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak menjawab, meskipun ada nada dering aktif.
Direktur Eksekutif LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Simalungun, Joel Sinaga, sangat menyayangkan sikap oknum Pangulu Purwosari yang tidak menjalankan amanat UU KIP No. 14/2008. “Kami meminta kepada Kepala BPMN untuk memeriksa proyek yang sudah dikerjakan, karena tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menempatkan papan transparansi di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat agar informasi mengenai penggunaan dana desa dapat diketahui secara luas.(*)
Penulis berita : JAT Purba











