Pakpak Bharat I galasibot.co.id
Pemerintah Desa Stelu Tali Urang Julu (STTUJ), bersama dengan UPTD PPA Kabupaten Pakpak Bharat, pada Selasa (11/3/2025), mengunjungi keluarga korban kekerasan seksual yang terjadi di Desa Laelangge, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam kunjungan tersebut, mereka memberikan bantuan berupa beras “Pengkicik Si Pihir Tendi” sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap keluarga korban.
Kekerasan seksual yang terjadi pada Januari 2025 ini, melibatkan seorang gadis berusia 19 tahun yang mengalami disabilitas mental, yang sebut saja bernama Bunga. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/III/2025/ SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Maret 2025, kejadian tersebut terjadi di ladang milik orang tua korban di Desa Laelangge Namuseng, Kecamatan STTU Julu. Pelaku, yang berhasil membawa korban ke ladangnya yang bersebelahan, memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi uang sebesar Rp 5.000 kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini.
Ibu korban, dalam wawancaranya, menyampaikan rasa takut dan trauma yang dialami keluarga, apalagi dengan kondisi anak yang kurang sehat secara fisik dan mental. “Kami sangat takut dan trauma, apalagi anak saya sejak lahir kurang sehat dalam hal fisiknya, bahkan kekurangan mental,” ungkap sang ibu. Ia juga berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku yang sudah meninggalkan kampung tersebut.
Camat STTU Julu, Ucok Benget Berutu, mengungkapkan harapannya agar keluarga korban tabah dan sabar menghadapi musibah ini. “Kita harus saling menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar kejadian serupa tidak terulang. Saya berharap keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh. UPTD PPA Kabupaten Pakpak Bharat, Mastati Manik, juga memberikan peran penting dalam mensosialisasikan perlindungan anak terkait kekerasan seksual dan KDRT. “Dalam kasus kekerasan seksual, tidak ada kata untuk berdamai. Kami akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai,” tegas Mastati.
Pihak pemerintah dan UPTD PPA berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI dan menangkap pelaku dengan cepat.(*)











