KARO | galasibot.co.id — Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menyegel sementara gudang pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (28/2/2026). Tindakan tegas ini merespons laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Camat Simpang Empat, dan Perangkat Desa Lingga. Petugas bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi gudang.
Sidak ini berlangsung karena limbah air pencucian wortel meluap ke jalan raya. Kondisi ini mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Temuan Pelanggaran dan Dasar Hukum Penyegelan
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan gudang tidak memiliki sistem drainase yang memadai. Petugas juga menemukan tumpukan sampah sisa wortel yang membusuk di area sekitar gudang.
Atas temuan itu, Pemkab Karo mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara operasional gudang. Penindakan ini mengacu pada Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pemkab Karo mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan perizinan. Pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mengganggu fasilitas umum.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran ketertiban umum dan pencemaran lingkungan diimbau untuk segera melapor melalui layanan pengaduan resmi Pemkab Karo.
Pemkab Karo merespons aduan warga dengan menyegel gudang pencucian wortel di Desa Lingga yang terbukti membuang limbah air ke jalan raya. Penindakan berbasis Perda Ketertiban Umum ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan.(*)
Source:
Penulis berita : Agus Girsang










