Medan I galasabot.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) menertibkan dua unit bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Pembongkaran paksa dilakukan karena pemilik bangunan mengabaikan sejumlah peringatan yang telah berulang kali disampaikan oleh Pemko Medan. Untuk mendukung proses pembongkaran, alat berat berupa beko diterjunkan langsung ke lokasi, disusul dengan pengangkutan material bangunan menggunakan truk.
“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” tegas Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan.
Gibson menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan, namun karena tidak diindahkan, Pemko Medan mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap aset daerah.
“Ini adalah bagian dari penertiban dan upaya menjaga fungsi saluran drainase serta ruang manfaat jalan demi kepentingan umum,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum seperti drainase dan trotoar karena dapat menimbulkan gangguan lingkungan dan menghambat aliran air.
“Mari kita jaga bersama aset pemerintah daerah. Bangunan liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat luas,” tutup Gibson.(*)










