• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan

Redaksi Galasibot.co.id
15 September 2025
/ News
0 0
0
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan |  galasibot.co.id

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu polemik. Hal ini dipicu oleh langkah kontroversial penghapusan Pasal 44, yang sebelumnya memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar aturan merokok di kawasan terlarang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lilly MBA di gedung DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan

Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Masyarakat yang Terancam

Perda KTR sejatinya menjadi instrumen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien di fasilitas kesehatan. Dalam Perda sebelumnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana kurungan atau denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR.

Namun, dalam revisi terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Medan tahun 2025, Pasal 44 beserta Pasal 41 hingga Pasal 45 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda ringan antara Rp20.000 hingga Rp200.000.

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Langkah penghilangan sanksi hukum tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini melemahkan penegakan Perda dan mengurangi efek jera, terutama terhadap pelaku usaha dan industri rokok yang cenderung mengabaikan aturan.

“Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, pelanggaran bisa semakin marak dan merugikan masyarakat luas, terutama anak-anak dan generasi muda,” ujar salah satu perwakilan organisasi kesehatan di Medan.

Bertentangan dengan UU Kesehatan

Selain dinilai melemahkan perlindungan publik, perubahan Perda ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk tembakau dan rokok.

Peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal baru tidak akan efektif tanpa didukung dengan instrumen hukum yang kuat. Jika hanya sanksi administratif yang diberlakukan, pelanggaran berpotensi diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana, publik menilai Perda ini berpotensi kehilangan daya tekan dan hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Medan didesak untuk mengevaluasi kembali substansi perubahan Perda KTR, khususnya penghapusan Pasal 44 yang merupakan tulang punggung penegakan hukum terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.

Masyarakat berharap DPRD dan Pemko Medan tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik demi kenyamanan regulasi yang bersifat kompromistis terhadap kepentingan tertentu.

 

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #KawasanTanpaRokok#PerdaKTRMedan#PerlindunganKesehatanPublik#RevisiPerdaMedan#SanksiHukumRokok
SendShareTweet
Kembali

Sekdaprov Sumut Minta PMPTSP Permudah Izin Investasi Demi Percepatan Ekonomi

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Medan Tinjau Kinerja dan Serapan APBD 2025

Baca Juga

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia
News

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

24 Juli 2026
Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat
News

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

24 Juli 2026
Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan
News

Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan

24 Juli 2026
Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
News

Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

24 Juli 2026
Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain
News

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

24 Juli 2026
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
News

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In