Jakarta I galasibot.co.id
Suara Mersi boru Silalahi (40 tahun) bergetar ketika ia berbicara tentang perjuangan keluarganya dan masyarakat adat Sihaporas yang kini berada dalam sorotan public, Rabu (11/9/2024) di Gedung Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jakarta. Mersi menceritakan betapa sulitnya ia meninggalkan lima anaknya di kampung halaman di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk memperjuangkan hak keluarganya dan masyarakat adat.
Mersi, istri dari Thomson Ambarita, Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang penangkapan suaminya dan beberapa pejuang adat lainnya. Thomson, bersama empat orang lainnya, ditangkap pada dinihari Senin (22/7/2024) oleh polisi dan personel keamanan dari perusahaan yang memegang konsesi lahan di kawasan tanah adat mereka.
“Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan yang sah dan tanpa prosedur hukum yang jelas,” kata Mersi, menahan air mata. Penangkapan ini dilakukan di tengah tidur mereka, menandai awal dari proses hukum yang dianggap tidak adil oleh keluarga dan pejuang masyarakat adat.
Keluarga Ambarita dan masyarakat adat Sihaporas menghadapi konflik sengit dengan Pemegang Konsesi, yang mengklaim telah menguasai lahan adat mereka dengan alasan bagian dari lahan konsesi. Padahal tanah yang kini dikuasai pemegang konsesi itu adalah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun selama lebih dari dua abad. Masyarakat adat Sihaporas mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang diakui sejak zaman penjajahan Belanda, seperti dibuktikan oleh peta Enclave 1916.
Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Mangitua Ambarita, menjelaskan bahwa pengelolaan tanah dilakukan sesuai dengan adat yang telah ada selama lebih dari 220 tahun. Tradisi tersebut mencakup berbagai ritual adat yang melibatkan seluruh komunitas dalam proses bercocok tanam dan panen.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali. Jonny Ambarita, Sekretaris Umum Lamtoras, bersama istrinya Nurinda boru Napitu, mengalami nasib serupa pada September 2019 hingga Juni 2020. Keduanya dituduh terlibat dalam bentrok dengan pihak keamanan perusahaan pemegang konsesi dan harus menghadapi proses hukum yang dinilai manipulatif.
Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan, seorang kakek berusia 65 tahun dan anggota komunitas adat, juga mendekam di penjara setelah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Tuduhan terhadapnya adalah penguasaan lahan yang sama, yang telah dijadikan konsesi.
Selama hampir tiga minggu di Jakarta, para pejuang tanah adat dari Sihaporas berusaha mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga hukum. Mereka telah melakukan audiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk meminta pembebasan para pegiat adat dan pengakuan atas hak-hak adat mereka.
Sementara itu Ketua Badan Pelaksana Seknas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN ), Syamsul Alam Agus, menekankan bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah adalah bentuk kriminalisasi. “Kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri dan proses perizinan pemegang hak konsesi dihentikan,” tegas Alam.
Ketua Lamtoras, Mangitua Ambarita, menekankan bahwa tanah adat Sihaporas bukan hanya sekadar lahan, melainkan bagian integral dari identitas dan kehidupan mereka. “Kami hidup dengan tradisi yang telah ada sejak lama. Tanah ini adalah warisan leluhur yang harus dihormati,” kata Mangitua.
Keluarga Ambarita dan masyarakat adat Sihaporas berharap agar perjuangan mereka tidak sia-sia dan bahwa pemerintah serta masyarakat lebih memahami dan menghargai hak-hak adat mereka. Selama proses hukum dan perjuangan ini, mereka berharap agar suara mereka didengar dan keadilan bisa ditegakkan.
Dengan berbagai dukungan dan upaya hukum yang terus berlanjut, masyarakat adat Sihaporas berharap dapat mengatasi tantangan ini dan kembali ke kehidupan yang damai serta terhormat sesuai dengan adat dan tradisi mereka.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga











