
JAKARTA I galasibot.co.id — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat bersama-sama mengawal komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawalan tersebut ditujukan agar tenggat waktu pengesahan pada 15 Desember 2026 dapat terlaksana tepat waktu.
Ajakan itu disampaikan Saan saat memimpin audiensi bersama perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, penetapan tanggal tersebut merupakan bentuk keseriusan DPR dalam menyelesaikan regulasi baru itu.
Buka Ruang Masukan Publik
Saan menegaskan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan substansial terhadap isi RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyampaikan gagasan melalui rapat resmi, termasuk mengutus perwakilan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” ujar Saan.
Komisi III Pastikan Pengesahan Desember 2026
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membentuk kesatuan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini membutuhkan waktu lebih panjang karena mengusung konsep yang sepenuhnya baru. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, rancangan ini tidak memiliki aturan pendahulu sebagai rujukan evaluasi.
“Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ucap Habiburokhman.
Komisi III sendiri telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari mendengarkan puluhan narasumber, kunjungan kerja, hingga menyusun naskah akademik secara transparan. Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat untuk menghadirkan undang-undang yang berkeadilan serta responsif terhadap kebutuhan publik.(*)










