Depok | galasibot co.id
Dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, dengan Amir Latuconsina yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut, pihak Polrestro Depok menggelar mediasi di Ruang Data Polrestro, Jumat (28/6/24).
Polres Metro Depok mengundang kedua belah pihak, berdasarkan Laporan Informasi R/LI/350/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 mengenai pemagaran kavling RRI Blok G Kel. Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok yang diprotes oleh Amir L., yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
Mediasi berjalan lancar dan kondusif dengan kehadiran Dandim 05/08 Kota Depok Letkol. Inf. Iman Widiarto, Kasat Intel Kota Depok, perwakilan BPN, dan kedua belah pihak.
Usai mediasi, Dandim 05/08 Kota Depok Letkol. Inf. Iman Widiarto mengatakan bahwa di Depok banyak konflik terkait tumpang tindih lahan. Ia berharap semua pihak yang bersengketa tidak menggunakan cara-cara premanisme dan pengerahan kelompok karena hal itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa jangan menggunakan cara-cara premanisme, pengerahan kelompok ini dan kelompok itu, karena itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Dandim.
Dandim Letkol. Inf. Iman Widiarto menuturkan bahwa hasil mediasi kali ini diharapkan kedua belah pihak taat hukum, artinya jika pembuktian legalitas dan fisik menunjukkan kebenaran pada satu pihak, pihak lainnya harus siap menerima keputusan tersebut.
“Setelah cek fisik nanti, pihak yang tidak berhak harus memahami dan menerima bahwa lahan tersebut milik pihak lain,” jelasnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak menahan diri untuk tidak menambah bangunan hingga cek fisik selesai dilakukan.
Sementara itu, warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Baktiar, menjelaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa karena sudah ada putusan pengadilan di Bandung.
“Setelah tidak ada sengketa, dibuatlah sertifikat hak milik yang diapprove oleh BPN. Setiap lima tahun kami validasi ke BPN untuk keabsahan tanah tersebut,” ujarnya.
Baktiar menambahkan bahwa mediasi seharusnya selesai hari ini, namun karena BPN tidak membawa alatnya, maka akan dilanjutkan pada hari Selasa nanti untuk cek fisik. Setelah cek fisik, warga berharap Amir cs akan meninggalkan lahan kavling RRI Blok G.(*)
Penulis berita : Rohana











