Medan | galasibot.co.id
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Massa menuduh perusahaan pemegang izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut merusak ekologi, menyebabkan deforestasi, dan merampas tanah adat di kawasan operasinya.
Menanggapi tuntutan publik yang masif ini, Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H., memberikan analisis tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi desakan publik melalui prosedur hukum yang benar, bukan hanya didasarkan pada tekanan massa semata.
Izin Konsesi TPL Tidak Kebal Hukum, Namun Butuh Audit Kuat
Wilfrid B. Sinaga mengawali tanggapannya dengan menganalisis konflik antara hak konsesi TPL dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan hak atas tanah adat. Menurutnya, kasus TPL merupakan isu hukum yang sangat kompleks.
“TPL beroperasi di bawah payung hukum izin konsesi HTI yang sah. Izin ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola hutan,” jelas Wilfrid. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut mengandung syarat ketat, yaitu kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pelestarian lingkungan.
Wilfrid menyebut bahwa titik konflik utama terletak pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan perampasan hak adat masyarakat lokal.
“Jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan serius, maka hak konsesinya dapat terancam. Pemerintah harus memverifikasi tudingan deforestasi melalui investigasi dan audit lingkungan yang kuat,” tegasnya.
Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Lewat Pasal 76 UUPPLH
Wilfrid Sinaga menguraikan konsekuensi hukum jika TPL terbukti bersalah. Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran terhadap Pasal 98-99 UUPPLH terbukti sah, TPL tidak hanya menghadapi gugatan ganti rugi perdata atau sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif terberat.
“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administrasi terberat, yaitu pencabutan izin, sesuai Pasal 76 UUPPLH,” katanya.
Mengenai aksi unjuk rasa, Wilfrid menilai bahwa meskipun menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), penutupan perusahaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan publik.
“Penutupan TPL harus melalui mekanisme hukum yang benar. KLHK harus memastikan adanya bukti sah pelanggaran berat sebelum mencabut izin,” papar Wilfrid.
Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Investigasi Independen
Wilfrid Sinaga menyimpulkan bahwa polemik TPL saat ini menggambarkan ujian demokrasi bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan investasi dan pemenuhan tuntutan keadilan lingkungan serta hak-hak sipil masyarakat.
“Kuncinya terletak di pembuktian pelanggaran dan ketegasan pemerintah untuk mencabut izin jika TPL terbukti tidak dapat memperbaiki kerugian lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Wilfrid.
Wilfrid mendesak Gubernur Sumatera Utara sudah saatnya membentuk Tim Investigasi Independen dengan melibatkan semua stakeholder terkait. “Tim ini memegang peran penting untuk mengaudit secara jujur dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sumatera Utara,” tutup Wilfrid Sinaga.(*)











