• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Redaksi Galasibot.co.id
11 November 2025
/ Hukum, News, Sumut
0 0
0
Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H.

Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id

Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Massa menuduh perusahaan pemegang izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut merusak ekologi, menyebabkan deforestasi, dan merampas tanah adat di kawasan operasinya.

Baca Juga

Pemkab Karo Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026 Diserbu Warga, 4.000 Kursi Ludes dalam Hitungan Jam

Wali Kota Binjai Pastikan Perbaikan Infrastruktur, Ruas Jalan Rusak Segera Ditangani

Menanggapi tuntutan publik yang masif ini, Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H., memberikan analisis tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi desakan publik melalui prosedur hukum yang benar, bukan hanya didasarkan pada tekanan massa semata.

Izin Konsesi TPL Tidak Kebal Hukum, Namun Butuh Audit Kuat

Wilfrid B. Sinaga mengawali tanggapannya dengan menganalisis konflik antara hak konsesi TPL dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan hak atas tanah adat. Menurutnya, kasus TPL merupakan isu hukum yang sangat kompleks.

“TPL beroperasi di bawah payung hukum izin konsesi HTI yang sah. Izin ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola hutan,” jelas Wilfrid. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut mengandung syarat ketat, yaitu kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pelestarian lingkungan.

Wilfrid menyebut bahwa titik konflik utama terletak pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan perampasan hak adat masyarakat lokal.

“Jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan serius, maka hak konsesinya dapat terancam. Pemerintah harus memverifikasi tudingan deforestasi melalui investigasi dan audit lingkungan yang kuat,” tegasnya.

Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Lewat Pasal 76 UUPPLH

Wilfrid Sinaga menguraikan konsekuensi hukum jika TPL terbukti bersalah. Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran terhadap Pasal 98-99 UUPPLH terbukti sah, TPL tidak hanya menghadapi gugatan ganti rugi perdata atau sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif terberat.

“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administrasi terberat, yaitu pencabutan izin, sesuai Pasal 76 UUPPLH,” katanya.

Mengenai aksi unjuk rasa, Wilfrid menilai bahwa meskipun menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), penutupan perusahaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan publik.

“Penutupan TPL harus melalui mekanisme hukum yang benar. KLHK harus memastikan adanya bukti sah pelanggaran berat sebelum mencabut izin,” papar Wilfrid.

Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Investigasi Independen

Wilfrid Sinaga menyimpulkan bahwa polemik TPL saat ini menggambarkan ujian demokrasi bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan investasi dan pemenuhan tuntutan keadilan lingkungan serta hak-hak sipil masyarakat.

“Kuncinya terletak di pembuktian pelanggaran dan ketegasan pemerintah untuk mencabut izin jika TPL terbukti tidak dapat memperbaiki kerugian lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Wilfrid.

Wilfrid mendesak Gubernur Sumatera Utara sudah saatnya membentuk Tim Investigasi Independen dengan melibatkan semua stakeholder terkait. “Tim ini memegang peran penting untuk mengaudit secara jujur dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sumatera Utara,” tutup Wilfrid Sinaga.(*)

 

 

Tags: #WilfridBSinagaSHKonflikTanahAdatTPLPencabutanIzinHTIPenutupanPTTobaPulpLestariTimInvestigasiIndependenSumut
SendShareTweet
Kembali

Rapat Paripurna DPRD Medan Tegaskan Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Sebagai Ruang Pengawasan Transparan

Lanjut

Ir Lamsar Saragi Resmi Terima Pataka Ketua DPW FORMAG Kota Medan Periode 2022–2027

Baca Juga

Pemkab Karo Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo
News

Pemkab Karo Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

6 Maret 2026
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026 Diserbu Warga, 4.000 Kursi Ludes dalam Hitungan Jam
News

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026 Diserbu Warga, 4.000 Kursi Ludes dalam Hitungan Jam

3 Maret 2026
Wali Kota Binjai Pastikan Perbaikan Infrastruktur, Ruas Jalan Rusak Segera Ditangani
News

Wali Kota Binjai Pastikan Perbaikan Infrastruktur, Ruas Jalan Rusak Segera Ditangani

28 Februari 2026
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Medan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
News

Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Medan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

28 Februari 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Rico–Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A, Keamanan Warga Menguat
News

Satu Tahun Kepemimpinan Rico–Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A, Keamanan Warga Menguat

28 Februari 2026
Wakil Wali Kota Medan Ikuti Rakor Tingkat Menteri Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
News

Wakil Wali Kota Medan Ikuti Rakor Tingkat Menteri Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

28 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Kirim 3.000 Buku “Prabowonomics” Bilingual ke World Economic Forum Davos 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FORMAS Bentuk Panitia Peluncuran Buku “PRABOWONOMICS”, Siap Digelar 26 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Sinergi, PPTSB Tebing Tinggi Undang Wali Kota Iman Irdian dalam Pelantikan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II Tahun 2026, Harli Siregar Tegaskan Sportivitas Berakar dari Kejujuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In