• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Redaksi Galasibot.co.id
11 November 2025
/ Hukum, News, Sumut
0 0
0
Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H.

Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id

Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Massa menuduh perusahaan pemegang izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut merusak ekologi, menyebabkan deforestasi, dan merampas tanah adat di kawasan operasinya.

Baca Juga

Polres Langkat Bersama TNI dan BNN Penggerebekan Barak Narkoba di Wampu

BGN Resmikan 232 SPPG di Sumut, Wagub Surya Minta Perluasan Hingga Wilayah 3T

Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemko Imbau Warga Pakai Masker

Menanggapi tuntutan publik yang masif ini, Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H., memberikan analisis tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi desakan publik melalui prosedur hukum yang benar, bukan hanya didasarkan pada tekanan massa semata.

Izin Konsesi TPL Tidak Kebal Hukum, Namun Butuh Audit Kuat

Wilfrid B. Sinaga mengawali tanggapannya dengan menganalisis konflik antara hak konsesi TPL dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan hak atas tanah adat. Menurutnya, kasus TPL merupakan isu hukum yang sangat kompleks.

“TPL beroperasi di bawah payung hukum izin konsesi HTI yang sah. Izin ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola hutan,” jelas Wilfrid. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut mengandung syarat ketat, yaitu kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pelestarian lingkungan.

Wilfrid menyebut bahwa titik konflik utama terletak pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan perampasan hak adat masyarakat lokal.

“Jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan serius, maka hak konsesinya dapat terancam. Pemerintah harus memverifikasi tudingan deforestasi melalui investigasi dan audit lingkungan yang kuat,” tegasnya.

Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Lewat Pasal 76 UUPPLH

Wilfrid Sinaga menguraikan konsekuensi hukum jika TPL terbukti bersalah. Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran terhadap Pasal 98-99 UUPPLH terbukti sah, TPL tidak hanya menghadapi gugatan ganti rugi perdata atau sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif terberat.

“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administrasi terberat, yaitu pencabutan izin, sesuai Pasal 76 UUPPLH,” katanya.

Mengenai aksi unjuk rasa, Wilfrid menilai bahwa meskipun menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), penutupan perusahaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan publik.

“Penutupan TPL harus melalui mekanisme hukum yang benar. KLHK harus memastikan adanya bukti sah pelanggaran berat sebelum mencabut izin,” papar Wilfrid.

Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Investigasi Independen

Wilfrid Sinaga menyimpulkan bahwa polemik TPL saat ini menggambarkan ujian demokrasi bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan investasi dan pemenuhan tuntutan keadilan lingkungan serta hak-hak sipil masyarakat.

“Kuncinya terletak di pembuktian pelanggaran dan ketegasan pemerintah untuk mencabut izin jika TPL terbukti tidak dapat memperbaiki kerugian lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Wilfrid.

Wilfrid mendesak Gubernur Sumatera Utara sudah saatnya membentuk Tim Investigasi Independen dengan melibatkan semua stakeholder terkait. “Tim ini memegang peran penting untuk mengaudit secara jujur dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sumatera Utara,” tutup Wilfrid Sinaga.(*)

 

 

Tags: #WilfridBSinagaSHKonflikTanahAdatTPLPencabutanIzinHTIPenutupanPTTobaPulpLestariTimInvestigasiIndependenSumut
SendShareTweet
Kembali

Rapat Paripurna DPRD Medan Tegaskan Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Sebagai Ruang Pengawasan Transparan

Lanjut

Ir Lamsar Saragi Resmi Terima Pataka Ketua DPW FORMAG Kota Medan Periode 2022–2027

Baca Juga

Polres Langkat Bersama TNI dan BNN Penggerebekan Barak Narkoba di Wampu
News

Polres Langkat Bersama TNI dan BNN Penggerebekan Barak Narkoba di Wampu

15 Oktober 2026
BGN Resmikan 232 SPPG di Sumut, Wagub Surya Minta Perluasan Hingga Wilayah 3T
Medan

BGN Resmikan 232 SPPG di Sumut, Wagub Surya Minta Perluasan Hingga Wilayah 3T

15 Oktober 2026
Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemko Imbau Warga Pakai Masker
Medan

Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemko Imbau Warga Pakai Masker

15 Oktober 2026
Rio Samuel Manurung: Dua Bulan Karhutla Tak Kunjung Usai, Pemerintah Jangan Cuci Tangan, Korporasi Harus Ditindak Tegas!
Nasional

Rio Samuel Manurung: Dua Bulan Karhutla Tak Kunjung Usai, Pemerintah Jangan Cuci Tangan, Korporasi Harus Ditindak Tegas!

14 Oktober 2026
Pemuda Katolik Medan Gandeng Disnaker Tingkatkan Sertifikasi Kerja Generasi Muda
Medan

Pemuda Katolik Medan Gandeng Disnaker Tingkatkan Sertifikasi Kerja Generasi Muda

14 Oktober 2026
​Jejak Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan Taput Rp4,8 Miliar: Terungkap Siasat Pecah Paket Hingga Indikasi Ke Bupati
Hukum

​Jejak Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan Taput Rp4,8 Miliar: Terungkap Siasat Pecah Paket Hingga Indikasi Ke Bupati

14 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In