• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 14, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Ratusan Pendukung Keluarga Tengku Zulkifli Kamil Tolak Eksekusi Lahan Seluas 1.212 Meter Persegi di Binjai Kota Sumatera Utara

Redaksi
23 November 2023
/ News
0 0
0
Ratusan Pendukung Keluarga Tengku Zulkifli Kamil Tolak Eksekusi Lahan Seluas 1.212 Meter Persegi di Binjai Kota Sumatera Utara

Massa melakukan aksi penolakan eksekusi lahan di Jalan Kartini Binjai yang dilakukan PN Binjai. (Foto Galasibot.co.id/Andi)

Share on FacebookShare on Twitter

Binjaii I galasibot.co.id

Ratusan orang pendukung keluarga Tengku Zulkifli Kamil  melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi lahan seluas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/23). Massa menilai, eksekusi lahan itu cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.
Aksi massa menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Binjai itu  dikawal petugas kepolisian, TNI dan Satpol PP.. Situasi sempat memanas dan terjadi aksi dorong – dorongan hingga koordinator aksi massa pun diamankan petugas kepolisian. Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Baca Juga

Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi

Polda Sumut Selidiki Kasus Keracunan Massal 353 Siswa di Karo, Sampel Makanan Positif MengandungBakteri

Hari Keenam Pencarian di Selat Sunda: TNI AL Temukan Pelampung Bertuliskan KM Samudera Pratama

Menanggapi hal tersebut penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan PN Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini satu obyek  memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum. “Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Polda Sumut. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. “Nenurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya. (andi)

SendShareTweet
Kembali

P5 SMP Budi Murni-2 Medan Gelar Aksi Nyata  di Panti Asuhan SLB-C Karya Tulus-Tuntungan

Lanjut

Bupati Taput Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Lima Mahasiswa Ikatan Dinas di Politeknik Transportasi Darat Kemenhub Tahun 2023

Baca Juga

Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi
Medan

Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi

14 September 2026
Polda Sumut Selidiki Kasus Keracunan Massal 353 Siswa di Karo, Sampel Makanan Positif MengandungBakteri
Karo

Polda Sumut Selidiki Kasus Keracunan Massal 353 Siswa di Karo, Sampel Makanan Positif MengandungBakteri

14 September 2026
Hari Keenam Pencarian di Selat Sunda: TNI AL Temukan Pelampung Bertuliskan KM Samudera Pratama
Nasional

Hari Keenam Pencarian di Selat Sunda: TNI AL Temukan Pelampung Bertuliskan KM Samudera Pratama

14 September 2026
Tinjau SMPN 16 Medan Bersama Menteri, Wali Kota Rico Waas Pastikan Pengadaan Mebelair Baru Tahun 2026
Medan

Tinjau SMPN 16 Medan Bersama Menteri, Wali Kota Rico Waas Pastikan Pengadaan Mebelair Baru Tahun 2026

14 September 2026
Semangat Anak Indonesia Hebat Menggema: Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama di SMPN 1 Medan
Medan

Semangat Anak Indonesia Hebat Menggema: Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama di SMPN 1 Medan

14 September 2026
Menjemput Memori Sang Legenda: Merajut Kesejahteraan dan Ekosistem Olahraga dari Dari Sumut
News

Menjemput Memori Sang Legenda: Merajut Kesejahteraan dan Ekosistem Olahraga dari Dari Sumut

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In