• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Ratusan Pendukung Keluarga Tengku Zulkifli Kamil Tolak Eksekusi Lahan Seluas 1.212 Meter Persegi di Binjai Kota Sumatera Utara

Redaksi
23 November 2023
/ News
0 0
0
Ratusan Pendukung Keluarga Tengku Zulkifli Kamil Tolak Eksekusi Lahan Seluas 1.212 Meter Persegi di Binjai Kota Sumatera Utara

Massa melakukan aksi penolakan eksekusi lahan di Jalan Kartini Binjai yang dilakukan PN Binjai. (Foto Galasibot.co.id/Andi)

Share on FacebookShare on Twitter

Binjaii I galasibot.co.id

Ratusan orang pendukung keluarga Tengku Zulkifli Kamil  melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi lahan seluas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/23). Massa menilai, eksekusi lahan itu cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.
Aksi massa menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Binjai itu  dikawal petugas kepolisian, TNI dan Satpol PP.. Situasi sempat memanas dan terjadi aksi dorong – dorongan hingga koordinator aksi massa pun diamankan petugas kepolisian. Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Baca Juga

GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa

PPTSB Siap Gelar Mubes XVI di Medan Oktober 2026, Fokus pada Transformasi Organisasi dan Generasi Muda

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan

Menanggapi hal tersebut penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan PN Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini satu obyek  memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum. “Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Polda Sumut. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. “Nenurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya. (andi)

SendShareTweet
Kembali

P5 SMP Budi Murni-2 Medan Gelar Aksi Nyata  di Panti Asuhan SLB-C Karya Tulus-Tuntungan

Lanjut

Bupati Taput Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Lima Mahasiswa Ikatan Dinas di Politeknik Transportasi Darat Kemenhub Tahun 2023

Baca Juga

GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa
News

GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa

21 April 2026
PPTSB Siap Gelar Mubes XVI di Medan Oktober 2026, Fokus pada Transformasi Organisasi dan Generasi Muda
Budaya

PPTSB Siap Gelar Mubes XVI di Medan Oktober 2026, Fokus pada Transformasi Organisasi dan Generasi Muda

21 April 2026
Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan
News

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan

20 April 2026
Pemkab Taput dan BNPB Targetkan Warga Tempati Huntap Dolok Nauli Mei 2026
News

Pemkab Taput dan BNPB Targetkan Warga Tempati Huntap Dolok Nauli Mei 2026

20 April 2026
Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”
News

Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Hadapi Tantangan Zaman
News

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Hadapi Tantangan Zaman

20 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In