• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Hukum adalah Seni Berinterpretasi: Menggali Keadilan dalam Kerumitan Hukum

Redaksi Galasibot.co.id
4 Februari 2025
/ Opini
0 0
0
Hukum adalah Seni Berinterpretasi: Menggali Keadilan dalam Kerumitan Hukum

illustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dalam dunia hukum, terdapat sebuah fenomena yang unik dan tidak ditemui dalam disiplin ilmu lainnya: “antinomi hukum”. Fenomena ini merujuk pada situasi di mana dua asas hukum yang saling bertentangan, namun keduanya tidak bisa saling menegasikan. Ini menciptakan tantangan yang sangat besar dalam menerapkan hukum secara konsisten, karena terkadang kita harus menghadapi situasi di mana satu asas hukum bertolak belakang dengan asas hukum lainnya. Meskipun keduanya sah dan tidak ada hirarki yang memutuskan mana yang lebih tinggi, hal ini justru memberikan ruang luas untuk interpretasi yang harus dijembatani oleh para ahli hukum.

Baca Juga

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”

 

Sebagai contoh, salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum kita adalah “presumption of innocence” atau anggapan tidak bersalah. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Namun, di sisi lain, meskipun prinsip ini begitu kuat, kita juga harus menerima kenyataan bahwa setiap putusan pengadilan, meskipun berdasarkan bukti yang ada, harus tetap dihormati dan dipatuhi, bahkan ketika fakta yang ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan.

 

Di sini kita melihat bagaimana hukum bertindak sebagai alat yang menegakkan keteraturan dalam masyarakat, dengan prinsip netralitas yang sangat penting. Hukum, dalam kapasitasnya sebagai aturan yang mengatur, harus bersikap objektif tanpa berpihak kepada satu pihak atau kelompok mana pun. Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum, dan tidak ada yang boleh diperlakukan lebih istimewa atau sebaliknya.

 

Namun, kenyataan yang sering terjadi di lapangan adalah bahwa fakta yang benar tidak selalu memastikan bahwa yang kalah adalah yang salah, dan yang menang adalah yang benar. Dalam praktiknya, kita tidak selalu mendapatkan kepastian hukum hanya dengan merujuk pada teks undang-undang semata. Kepastian hukum yang sebenarnya terletak pada bagaimana keadilan ditegakkan melalui penerapan hukum yang adil dan bijaksana.

 

Pemikir hukum ternama, Hans Kelsen, mengemukakan pemisahan antara hukum dan keadilan. Kelsen berpendapat bahwa keadilan tidak ada dalam undang-undang itu sendiri, tetapi terletak pada bagaimana hukum dibuat dan diterapkan. Hukum adalah instrumen yang bisa bersifat netral, namun keadilan yang sesungguhnya tercipta lewat proses pembuatan dan penegakan hukum yang tepat. Fakta-fakta dalam setiap kasus memang bersifat netral, tetapi yang membedakan adalah perspektif yang kita gunakan untuk menilai dan menafsirkan fakta tersebut.

 

Di sinilah peran sarjana hukum dan praktisi hukum sangat penting. Mereka tidak hanya dituntut untuk memahami teks hukum, tetapi juga untuk mampu memberikan penjelasan yang tepat mengenai penerapan hukum yang tidak selalu hitam-putih. Hukum adalah seni berinterpretasi yang memerlukan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

 

Kesimpulannya, hukum bukanlah sekadar teks yang kaku dan baku. Hukum adalah seni dalam berinterpretasi. Setiap aturan dan asas hukum membutuhkan pemahaman yang tajam dan aplikasi yang bijaksana agar dapat mencapai tujuan utamanya: memberikan keadilan yang sejati bagi semua pihak.(*)

Via: Editor : Baldwin
Tags: Hukum adalah Seni BerinterpretasiMenggali Keadilan dalam Kerumitan Hukum
SendShareTweet
Kembali

Presiden Prabowo Tegaskan Harga Gabah Kering Panen Harus Rp 6.500 demi Kesejahteraan Petani

Lanjut

Fenomena “AI Art” dan Teknologi Generatif: Mengubah Wajah Kreativitas di Era Digital

Baca Juga

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra
Ekonomi

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

24 September 2026
Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)
Budaya

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

20 September 2026
Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”
Opini

Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”

17 September 2026
Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat
Opini

Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat

14 September 2026
Opini

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In