Dalam dunia hukum, terdapat sebuah fenomena yang unik dan tidak ditemui dalam disiplin ilmu lainnya: “antinomi hukum”. Fenomena ini merujuk pada situasi di mana dua asas hukum yang saling bertentangan, namun keduanya tidak bisa saling menegasikan. Ini menciptakan tantangan yang sangat besar dalam menerapkan hukum secara konsisten, karena terkadang kita harus menghadapi situasi di mana satu asas hukum bertolak belakang dengan asas hukum lainnya. Meskipun keduanya sah dan tidak ada hirarki yang memutuskan mana yang lebih tinggi, hal ini justru memberikan ruang luas untuk interpretasi yang harus dijembatani oleh para ahli hukum.
Sebagai contoh, salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum kita adalah “presumption of innocence” atau anggapan tidak bersalah. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Namun, di sisi lain, meskipun prinsip ini begitu kuat, kita juga harus menerima kenyataan bahwa setiap putusan pengadilan, meskipun berdasarkan bukti yang ada, harus tetap dihormati dan dipatuhi, bahkan ketika fakta yang ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan.
Di sini kita melihat bagaimana hukum bertindak sebagai alat yang menegakkan keteraturan dalam masyarakat, dengan prinsip netralitas yang sangat penting. Hukum, dalam kapasitasnya sebagai aturan yang mengatur, harus bersikap objektif tanpa berpihak kepada satu pihak atau kelompok mana pun. Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum, dan tidak ada yang boleh diperlakukan lebih istimewa atau sebaliknya.
Namun, kenyataan yang sering terjadi di lapangan adalah bahwa fakta yang benar tidak selalu memastikan bahwa yang kalah adalah yang salah, dan yang menang adalah yang benar. Dalam praktiknya, kita tidak selalu mendapatkan kepastian hukum hanya dengan merujuk pada teks undang-undang semata. Kepastian hukum yang sebenarnya terletak pada bagaimana keadilan ditegakkan melalui penerapan hukum yang adil dan bijaksana.
Pemikir hukum ternama, Hans Kelsen, mengemukakan pemisahan antara hukum dan keadilan. Kelsen berpendapat bahwa keadilan tidak ada dalam undang-undang itu sendiri, tetapi terletak pada bagaimana hukum dibuat dan diterapkan. Hukum adalah instrumen yang bisa bersifat netral, namun keadilan yang sesungguhnya tercipta lewat proses pembuatan dan penegakan hukum yang tepat. Fakta-fakta dalam setiap kasus memang bersifat netral, tetapi yang membedakan adalah perspektif yang kita gunakan untuk menilai dan menafsirkan fakta tersebut.
Di sinilah peran sarjana hukum dan praktisi hukum sangat penting. Mereka tidak hanya dituntut untuk memahami teks hukum, tetapi juga untuk mampu memberikan penjelasan yang tepat mengenai penerapan hukum yang tidak selalu hitam-putih. Hukum adalah seni berinterpretasi yang memerlukan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Kesimpulannya, hukum bukanlah sekadar teks yang kaku dan baku. Hukum adalah seni dalam berinterpretasi. Setiap aturan dan asas hukum membutuhkan pemahaman yang tajam dan aplikasi yang bijaksana agar dapat mencapai tujuan utamanya: memberikan keadilan yang sejati bagi semua pihak.(*)











