• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Perlawanan Moral: Penimpaan Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik Menuai Kritik Tajam

Redaksi Galasibot.co.id
14 Januari 2026
/ Opini
0 0
0
Perlawanan Moral: Penimpaan Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik Menuai Kritik Tajam
Share on FacebookShare on Twitter

SIMALUNGUN I galasibot.co.id

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pengalihan identitas ruang publik kini tengah disorot tajam. Penolakan tegas dan terbuka dinyatakan oleh Joan Berlin Damanik terhadap keputusan penimpaan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.

Baca Juga

Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata

HPN 2026: Di Antara Kebebasan Pers, Kuasa Modal, dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Harimau Sumatera: Binatang Langka yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan

Kebijakan yang Dinilai Cacat Administratif dan Kultural

Tindakan ini dianggap bukan sekadar kekeliruan administratif biasa. Oleh Joan Berlin Damanik, langkah tersebut dipandang sebagai tindakan politik simbolik yang berpotensi mendelegitimasi nilai budaya lokal.

Selain itu, ketokohan sejarah dikhawatirkan akan tereduksi akibat kebijakan yang diambil tanpa kehati-hatian. Amanat konstitusi dan undang-undang pun dinilai telah dilanggar melalui keputusan sepihak tersebut.

Risiko Perpecahan di Tengah Masyarakat

Penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional memang patut dibanggakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, kebanggaan tersebut ditegaskan tidak boleh dijadikan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk bertindak gegabah.

Tanpa adanya dialog kultural dan legitimasi historis yang memadai, nama besar sang pahlawan justru berisiko dijadikan sumber persoalan. Alih-alih menjadi perekat persatuan, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu perpecahan di tengah masyarakat Simalungun.

Kekerasan Simbolik dalam Perspektif Politik

Dalam kacamata politik simbol, penamaan ruang publik digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk membentuk ingatan sosial. Ketika simbol kultural ditata ulang secara sepihak, maka yang terjadi adalah sebuah bentuk kekerasan simbolik.

Makna sejarah yang telah lama melekat seolah dihapus secara sistematis. Akibatnya, ketokohan pahlawan berpotensi direduksi menjadi sekadar nomenklatur administratif, sehingga dicabut dari konteks adat dan memori kolektif yang memberinya arti.

Pelanggaran Konstitusi dan UU Pemajuan Kebudayaan

Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal tersebut, negara diwajibkan secara tegas untuk mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lebih lanjut, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga dirasa telah dikesampingkan. Upaya melindungi dan mengembangkan kebudayaan seharusnya dilakukan dengan menjaga konteks historis, bukan dengan melakukan penghapusan jejak sejarah yang melukai memori kolektif.

Tentu, ini adalah pengembangan bagian penutup artikel Anda agar lebih berbobot dan memiliki tekanan emosional yang kuat, namun tetap menjaga alur pasif dan struktur yang rapi untuk kebutuhan publikasi:

Seruan Perlawanan Moral kepada Otoritas

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Joan Berlin Damanik, seorang akademisi sekaligus Pengurus DPP-Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia. Dalam seruannya, beberapa poin desakan secara resmi ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap identitas budaya Simalungun:

  • Pemerintah Daerah Simalungun diminta untuk segera menghentikan praktik penataan simbol budaya yang dilakukan secara sepihak. Kebijakan yang tidak melalui dialog kultural harus segera ditinjau ulang agar tidak memperkeruh suasana di akar rumput.
  • Lembaga Adat Simalungun didorong untuk berperan aktif dan tidak membiarkan nama besar pahlawan nasional diseret ke dalam polemik administratif yang tidak sensitif terhadap sejarah. Marwah pahlawan harus dijaga agar tetap menjadi simbol persatuan, bukan pemicu gesekan antar-kelompok.
  • Masyarakat Sipil dan Akademisi diajak untuk bersatu dalam bersuara. Pengawalan ketat diperlukan guna memastikan bahwa setiap upaya penghormatan terhadap pahlawan tidak berujung pada delegitimasi budaya atau penghapusan jejak sejarah tokoh penting lainnya.

Budaya ditekankan bukanlah milik kekuasaan, dan sejarah tidak boleh direduksi menjadi alat politik praktis. Seruan ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan bahwa harmoni sosial di Simalungun tetap terjaga di atas fondasi penghormatan sejarah yang jujur dan inklusif.(*)

 

 

Tags: #Balai Harungguan Djabanten Damanik#Budaya Simalungun#Joan Berlin Damanik#Kritik Kebijakan Publik#Tuan Rondahaim Saragih
SendShareTweet
Kembali

Penahanan Joko Sutrisno dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum

Lanjut

Sinergi Antar Daerah: 10 Unit Rumah Diserahkan Gubernur Jabar kepada Bupati Humbahas

Baca Juga

Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata
Opini

Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata

10 Februari 2026
HPN 2026: Di Antara Kebebasan Pers, Kuasa Modal, dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Opini

HPN 2026: Di Antara Kebebasan Pers, Kuasa Modal, dan Tanggung Jawab Kebangsaan

9 Februari 2026
Harimau Sumatera: Binatang Langka yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan
Opini

Harimau Sumatera: Binatang Langka yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan

27 Januari 2026
Penahanan Joko Sutrisno dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum
Opini

Penahanan Joko Sutrisno dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum

14 Januari 2026
Menuju Rakernas dan MUBES PPTSB 2026: Menata Ulang Jalan, Menyongsong Masa Depan
Opini

Menuju Rakernas dan MUBES PPTSB 2026: Menata Ulang Jalan, Menyongsong Masa Depan

12 Januari 2026
Pergantian Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik  Kekuasaan yang Terlalu Percaya Diri
Opini

Pergantian Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik  Kekuasaan yang Terlalu Percaya Diri

7 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Kirim 3.000 Buku “Prabowonomics” Bilingual ke World Economic Forum Davos 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FORMAS Bentuk Panitia Peluncuran Buku “PRABOWONOMICS”, Siap Digelar 26 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II Tahun 2026, Harli Siregar Tegaskan Sportivitas Berakar dari Kejujuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Sinergi, PPTSB Tebing Tinggi Undang Wali Kota Iman Irdian dalam Pelantikan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In