SIMALUNGUN I galasibot.co.id
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pengalihan identitas ruang publik kini tengah disorot tajam. Penolakan tegas dan terbuka dinyatakan oleh Joan Berlin Damanik terhadap keputusan penimpaan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.
Kebijakan yang Dinilai Cacat Administratif dan Kultural
Tindakan ini dianggap bukan sekadar kekeliruan administratif biasa. Oleh Joan Berlin Damanik, langkah tersebut dipandang sebagai tindakan politik simbolik yang berpotensi mendelegitimasi nilai budaya lokal.
Selain itu, ketokohan sejarah dikhawatirkan akan tereduksi akibat kebijakan yang diambil tanpa kehati-hatian. Amanat konstitusi dan undang-undang pun dinilai telah dilanggar melalui keputusan sepihak tersebut.
Risiko Perpecahan di Tengah Masyarakat
Penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional memang patut dibanggakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, kebanggaan tersebut ditegaskan tidak boleh dijadikan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk bertindak gegabah.
Tanpa adanya dialog kultural dan legitimasi historis yang memadai, nama besar sang pahlawan justru berisiko dijadikan sumber persoalan. Alih-alih menjadi perekat persatuan, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu perpecahan di tengah masyarakat Simalungun.
Kekerasan Simbolik dalam Perspektif Politik
Dalam kacamata politik simbol, penamaan ruang publik digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk membentuk ingatan sosial. Ketika simbol kultural ditata ulang secara sepihak, maka yang terjadi adalah sebuah bentuk kekerasan simbolik.
Makna sejarah yang telah lama melekat seolah dihapus secara sistematis. Akibatnya, ketokohan pahlawan berpotensi direduksi menjadi sekadar nomenklatur administratif, sehingga dicabut dari konteks adat dan memori kolektif yang memberinya arti.
Pelanggaran Konstitusi dan UU Pemajuan Kebudayaan
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal tersebut, negara diwajibkan secara tegas untuk mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Lebih lanjut, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga dirasa telah dikesampingkan. Upaya melindungi dan mengembangkan kebudayaan seharusnya dilakukan dengan menjaga konteks historis, bukan dengan melakukan penghapusan jejak sejarah yang melukai memori kolektif.
Tentu, ini adalah pengembangan bagian penutup artikel Anda agar lebih berbobot dan memiliki tekanan emosional yang kuat, namun tetap menjaga alur pasif dan struktur yang rapi untuk kebutuhan publikasi:
Seruan Perlawanan Moral kepada Otoritas
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Joan Berlin Damanik, seorang akademisi sekaligus Pengurus DPP-Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia. Dalam seruannya, beberapa poin desakan secara resmi ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap identitas budaya Simalungun:
- Pemerintah Daerah Simalungun diminta untuk segera menghentikan praktik penataan simbol budaya yang dilakukan secara sepihak. Kebijakan yang tidak melalui dialog kultural harus segera ditinjau ulang agar tidak memperkeruh suasana di akar rumput.
- Lembaga Adat Simalungun didorong untuk berperan aktif dan tidak membiarkan nama besar pahlawan nasional diseret ke dalam polemik administratif yang tidak sensitif terhadap sejarah. Marwah pahlawan harus dijaga agar tetap menjadi simbol persatuan, bukan pemicu gesekan antar-kelompok.
- Masyarakat Sipil dan Akademisi diajak untuk bersatu dalam bersuara. Pengawalan ketat diperlukan guna memastikan bahwa setiap upaya penghormatan terhadap pahlawan tidak berujung pada delegitimasi budaya atau penghapusan jejak sejarah tokoh penting lainnya.
Budaya ditekankan bukanlah milik kekuasaan, dan sejarah tidak boleh direduksi menjadi alat politik praktis. Seruan ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan bahwa harmoni sosial di Simalungun tetap terjaga di atas fondasi penghormatan sejarah yang jujur dan inklusif.(*)











