• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat

Redaksi Galasibot.co.id
10 Oktober 2025
/ Opini
0 0
0
Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Di bentangan kabupaten di Sumatera Utara — khususnya di Tapanuli Raya (Toba, Tapanuli Utara, Samosir), eks-Keresidenan Sumatera Timur, Simalungun, dan wilayah lainnya — tengah berlangsung krisis eksistensial yang mengancam identitas dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Krisis ini adalah penghilangan dan perampasan Tanah Ulayat, yang bagi masyarakat Batak dan suku-suku adat lainnya, bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah roh leluhur, warisan tak ternilai, dan jantung budaya.

Bona pasogit — tanah leluhur — adalah ikatan suci yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Namun, ikatan ini telah dicabik-cabik oleh logika korporasi dan negara yang melihat hutan dan lahan hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Di kawasan ini, titik konflik paling tajam terjadi pada konsesi seluas lebih kurang168.000 hektar yang dulu dipegang PT Inti Indorayon Utama (IIU) dan kini diteruskan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”

Sejak awal, kehadiran perusahaan bubur kertas ini berbenturan langsung dengan hak-hak masyarakat adat. Wilayah konsesi IUPHHK-HTI beririsan dengan tanah adat, perladangan, sumber air, hingga kuburan leluhur marga-marga lokal. Bagi TPL dan pemerintah, lahan itu adalah “tanah negara” yang sah dikelola industri. Tapi bagi masyarakat adat, tanah itu adalah wilayah sakral yang diwariskan, dijaga, dan dikelola secara turun-temurun.

Konflik ini memperlihatkan dua logika yang saling meniadakan: logika ekstraksi ala korporasi, dan logika konservasi ala masyarakat adat. Di satu sisi, perusahaan melihat pohon sebagai uang. Di sisi lain, masyarakat adat melihat tanah sebagai warisan spiritual dan ekologis yang tak tergantikan.

Padahal secara konstitusional, eksistensi dan hak masyarakat adat telah dijamin:

  • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”
  • Pasal 28I Ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
  • Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa hak ulayat wajib dihormati, selama masih ada secara nyata.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 memperkuat: hutan adat bukan hutan negara. Namun dalam praktik, pengakuan terhadap wilayah adat tetap minim, bahkan sering dibungkam oleh kepentingan korporasi yang dibungkus legitimasi hukum administratif seperti TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).

Padahal, TGHK bukanlah acuan hukum tertinggi. Dalam Pasal 77 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan tegas bahwa:

“Penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang di kawasan hutan harus berdasarkan pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bukan semata pada peta atau penunjukan TGHK.”

Artinya, bila penggunaan kawasan tidak sesuai RTRW terbaru, maka klaim sepihak melalui TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Penetapan TPL atas wilayah adat, yang hanya berdasar peta konsesi lama, wajib dikaji ulang melalui audit spasial RTRW kabupaten/kota dan provinsi.

Lebih jauh, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA) memberikan peluang hukum yang sah untuk:

  • Mengembalikan tanah-tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun.
  • Memberikan rekognisi dan legalisasi hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini belum memiliki bukti formal, meskipun eksistensinya diakui secara sosiologis dan historis.

Perpres ini memberikan dasar kuat agar wilayah-wilayah seperti Enklave Sitahoan, Talun Sungkit, hingga kawasan adat lainnya yang kini masuk dalam peta konsesi HTI, dapat diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan skema pengembalian kepada komunitas adat sebagai pemilik sah secara kultural.

Jika penguasaan wilayah adat dilakukan berdasarkan TGHK lama, tanpa proses musyawarah atau pengakuan adat, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 UU No. 26/2007 dan prinsip keadilan sosial.

Geopark Kaldera Toba: Warisan Dunia yang Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi

Wilayah-wilayah adat di sekitar Danau Toba, termasuk lokasi konflik TPL, adalah bagian dari kawasan strategis nasional: Geopark Kaldera Toba, yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Dalam pengakuan ini, ada tiga elemen utama yang harus dijaga secara berimbang:

  1. Lingkungan (geologi, ekologi, konservasi),
  2. Budaya (adat, nilai lokal, spiritualitas),
  3. Ekonomi masyarakat lokal (berbasis komunitas, bukan industri ekstraktif).

Eksploitasi lahan adat secara besar-besaran bertentangan dengan prinsip geopark itu sendiri, dan membahayakan status internasional Kaldera Toba sebagai situs warisan dunia. UNESCO tidak hanya menilai aspek alam, tapi juga mempertimbangkan keterlibatan dan penghormatan terhadap masyarakat adat setempat dalam pengelolaan kawasan.

Saatnya Negara Hadir Membela Generasi Adat

Sudah saatnya pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak lagi menutup mata terhadap fakta sejarah, konstitusi, dan jeritan masyarakat adat. Tanah ulayat bukan sekadar lahan; ia adalah identitas yang hidup, sejarah yang bernapas, dan roh leluhur yang menjaga keseimbangan bumi.

Pemulihan tanah adat bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga bagian dari perintah konstitusi dan kewajiban negara. Negara harus:

  • Menghentikan segala bentuk perluasan konsesi industri di atas tanah adat.
  • Melakukan verifikasi ulang batas-batas wilayah adat melalui RTRW.
  • Mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
  • Menggunakan mekanisme TORA untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya.(*)
Source: Penulis :Wilfrid B Sinaga SH
Tags: #GeoparkTobaBukanKonsesi#NegaraHadirUntukAdat#TanahAdatBukanIndustri#WilfridBaldwinSinagaSHfyp
SendShareTweet
Kembali

Lanjut

DWP Kota Binjai Gelar Sosialisasi “Women as the Agent of Change”, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perubahan

Baca Juga

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra
Ekonomi

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

24 September 2026
Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)
Budaya

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

20 September 2026
Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”
Opini

Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”

17 September 2026
Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat
Opini

Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat

14 September 2026
Opini

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In