• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat

Redaksi Galasibot.co.id
10 Oktober 2025
/ Opini
0 0
0
Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Di bentangan kabupaten di Sumatera Utara — khususnya di Tapanuli Raya (Toba, Tapanuli Utara, Samosir), eks-Keresidenan Sumatera Timur, Simalungun, dan wilayah lainnya — tengah berlangsung krisis eksistensial yang mengancam identitas dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Krisis ini adalah penghilangan dan perampasan Tanah Ulayat, yang bagi masyarakat Batak dan suku-suku adat lainnya, bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah roh leluhur, warisan tak ternilai, dan jantung budaya.

Bona pasogit — tanah leluhur — adalah ikatan suci yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Namun, ikatan ini telah dicabik-cabik oleh logika korporasi dan negara yang melihat hutan dan lahan hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Di kawasan ini, titik konflik paling tajam terjadi pada konsesi seluas lebih kurang168.000 hektar yang dulu dipegang PT Inti Indorayon Utama (IIU) dan kini diteruskan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan

May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

Sejak awal, kehadiran perusahaan bubur kertas ini berbenturan langsung dengan hak-hak masyarakat adat. Wilayah konsesi IUPHHK-HTI beririsan dengan tanah adat, perladangan, sumber air, hingga kuburan leluhur marga-marga lokal. Bagi TPL dan pemerintah, lahan itu adalah “tanah negara” yang sah dikelola industri. Tapi bagi masyarakat adat, tanah itu adalah wilayah sakral yang diwariskan, dijaga, dan dikelola secara turun-temurun.

Konflik ini memperlihatkan dua logika yang saling meniadakan: logika ekstraksi ala korporasi, dan logika konservasi ala masyarakat adat. Di satu sisi, perusahaan melihat pohon sebagai uang. Di sisi lain, masyarakat adat melihat tanah sebagai warisan spiritual dan ekologis yang tak tergantikan.

Padahal secara konstitusional, eksistensi dan hak masyarakat adat telah dijamin:

  • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”
  • Pasal 28I Ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
  • Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa hak ulayat wajib dihormati, selama masih ada secara nyata.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 memperkuat: hutan adat bukan hutan negara. Namun dalam praktik, pengakuan terhadap wilayah adat tetap minim, bahkan sering dibungkam oleh kepentingan korporasi yang dibungkus legitimasi hukum administratif seperti TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).

Padahal, TGHK bukanlah acuan hukum tertinggi. Dalam Pasal 77 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan tegas bahwa:

“Penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang di kawasan hutan harus berdasarkan pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bukan semata pada peta atau penunjukan TGHK.”

Artinya, bila penggunaan kawasan tidak sesuai RTRW terbaru, maka klaim sepihak melalui TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Penetapan TPL atas wilayah adat, yang hanya berdasar peta konsesi lama, wajib dikaji ulang melalui audit spasial RTRW kabupaten/kota dan provinsi.

Lebih jauh, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA) memberikan peluang hukum yang sah untuk:

  • Mengembalikan tanah-tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun.
  • Memberikan rekognisi dan legalisasi hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini belum memiliki bukti formal, meskipun eksistensinya diakui secara sosiologis dan historis.

Perpres ini memberikan dasar kuat agar wilayah-wilayah seperti Enklave Sitahoan, Talun Sungkit, hingga kawasan adat lainnya yang kini masuk dalam peta konsesi HTI, dapat diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan skema pengembalian kepada komunitas adat sebagai pemilik sah secara kultural.

Jika penguasaan wilayah adat dilakukan berdasarkan TGHK lama, tanpa proses musyawarah atau pengakuan adat, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 UU No. 26/2007 dan prinsip keadilan sosial.

Geopark Kaldera Toba: Warisan Dunia yang Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi

Wilayah-wilayah adat di sekitar Danau Toba, termasuk lokasi konflik TPL, adalah bagian dari kawasan strategis nasional: Geopark Kaldera Toba, yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Dalam pengakuan ini, ada tiga elemen utama yang harus dijaga secara berimbang:

  1. Lingkungan (geologi, ekologi, konservasi),
  2. Budaya (adat, nilai lokal, spiritualitas),
  3. Ekonomi masyarakat lokal (berbasis komunitas, bukan industri ekstraktif).

Eksploitasi lahan adat secara besar-besaran bertentangan dengan prinsip geopark itu sendiri, dan membahayakan status internasional Kaldera Toba sebagai situs warisan dunia. UNESCO tidak hanya menilai aspek alam, tapi juga mempertimbangkan keterlibatan dan penghormatan terhadap masyarakat adat setempat dalam pengelolaan kawasan.

Saatnya Negara Hadir Membela Generasi Adat

Sudah saatnya pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak lagi menutup mata terhadap fakta sejarah, konstitusi, dan jeritan masyarakat adat. Tanah ulayat bukan sekadar lahan; ia adalah identitas yang hidup, sejarah yang bernapas, dan roh leluhur yang menjaga keseimbangan bumi.

Pemulihan tanah adat bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga bagian dari perintah konstitusi dan kewajiban negara. Negara harus:

  • Menghentikan segala bentuk perluasan konsesi industri di atas tanah adat.
  • Melakukan verifikasi ulang batas-batas wilayah adat melalui RTRW.
  • Mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
  • Menggunakan mekanisme TORA untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya.(*)
Source: Penulis :Wilfrid B Sinaga SH
Tags: #GeoparkTobaBukanKonsesi#NegaraHadirUntukAdat#TanahAdatBukanIndustri#WilfridBaldwinSinagaSHfyp
SendShareTweet
Kembali

Lanjut

DWP Kota Binjai Gelar Sosialisasi “Women as the Agent of Change”, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perubahan

Baca Juga

IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan
Opini

IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan

3 Mei 2026
May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”
Opini

May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

1 Mei 2026
Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB
Budaya

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

30 April 2026
Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar
Opini

Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

25 April 2026
Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional
Opini

Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional

23 April 2026
Skandal BNI Aek Nabara: OJK Turun Tangan, “Sihir” Viralitas Paksa Bank Pelat Merah Bayar Ganti Rugi
Opini

Skandal BNI Aek Nabara: OJK Turun Tangan, “Sihir” Viralitas Paksa Bank Pelat Merah Bayar Ganti Rugi

19 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In