Medan | galasibot.co.id
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., mengingatkan para pelajar untuk menjauhi narkoba, tidak terlibat geng motor, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pesan kamtibmas ini disampaikannya saat bertindak sebagai pembina upacara bendera pada kegiatan “Police Go To School” di SMK Jerisa Mandiri Medan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (20/10/2025). hukumnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., yang bertindak sebagai pembina upacara bendera. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kanit Binmas Ipda Andi Rinaldy, Bhabinkamtibmas Aipda Edward P. Aritonang, serta Brigadir Gita Singarimbun.
Dalam amanatnya, Kapolsek menyampaikan pesan penting terkait kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada seluruh siswa. Ia menekankan agar para pelajar menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam geng motor atau aksi konvoi kendaraan yang meresahkan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif. Jika menggunakan sepeda motor, sebaiknya diantar oleh orang tua dan selalu gunakan helm demi keselamatan,” tegas Iptu Syawal Sitepu.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan pembentukan karakter positif sebagai bekal masa depan generasi muda.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kreativitas siswa, pihak kepolisian turut memberikan arahan kepada siswa kelas XII untuk ikut serta dalam pembuatan konten kreatif dalam rangka perlombaan yang diselenggarakan oleh Humas Polda Sumatera Utara.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara jajaran Polsek Medan Tuntungan dan siswa SMK Jerisa Mandiri, sebagai simbol kuatnya sinergi antara pihak kepolisian dan institusi pendidikan dalam membentuk generasi muda yang berintegritas.
Program “Police Go To School” ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/303/X/2025 tanggal 19 Oktober 2025 dari Polsek Medan Tuntungan.(*)











