Medan | galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (21/10/2025).
FGD yang mengangkat tema “Penguatan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan: Memperkuat Implementasi KTR di Kota Medan: Strategi Menyeimbangkan Kepentingan Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi” ini berlangsung di Universitas Harapan Medan, Jalan Imam Bonjol Nomor 35, Kota Medan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda KTR DPRD Kota Medan sebagai narasumber, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., serta dihadiri para anggota Pansus. Turut terlibat dalam diskusi akademisi dari Universitas Bakrie dan Universitas Harapan Medan.
FGD ini bertujuan untuk mempererat hubungan serta memperkuat implementasi kerja sama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan. Melalui diskusi ini, diharapkan kebijakan KTR ke depan dapat lebih efektif diterapkan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, sosial, dan dampak ekonomi.
Panitia Pansus menegaskan pentingnya masukan dari kalangan akademisi sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda KTR agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan di lapangan serta mendukung terwujudnya lingkungan Kota Medan yang sehat dan berkelanjutan.(*)










