BATAM I galasibot.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses mengagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Batam. Dalam operasi terpisah, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 200 gram dan ganja kering seberat 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya tersebut pada Jumat (19/6/2026).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya.
Kronologi Penangkapan Sabu di Bandara Hang Nadim
Kasus pertama diungkap oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 06.45 WIB. Petugas bergerak setelah mengantongi informasi kuat di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SF alias F. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram. Guna mengelabuhi petugas Bandara, tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam pakaian yang dikenakannya.
Pengungkapan Jaringan Ganja 5 Kilogram
Tidak berselang lama, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, giliran Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengendus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Hasilnya, petugas meringkus tiga orang tersangka pria di wilayah Batam, masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Penangkapan bermula dari laporan tepercaya dari warga mengenai indikasi transaksi ganja. Polisi kemudian menggelar penyelidikan lapangan dan menangkap para tersangka secara bertahap di sejumlah titik operasional mereka. Dari tangan para tersangka, tim menyita paketan ganja kering siap edar seberat 5.042 gram yang disimpan di beberapa lokasi tersembunyi.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti sabu dan ganja telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polda Kepri. Penyidik Ditresnarkoba masih mendalami keterangan para pelaku demi memetakan jaringan penyuplai utama (bandar gede) di atasnya.
Kabidhumas menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkotika di wilayah Kepri. Ia juga mengapresiasi keaktifan warga dan meminta sinergi ini terus dijaga demi memutus rantai peredaran zat adiktif tersebut.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam gratis,” pungkasnya











