Medan | galasibot.co.id
Seorang pria berinisial DS (23), warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa diterjang “timah panas” setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru. DS merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 18 kali di area parkiran Plaza Medan Fair, Kota Medan.
Korban Kehilangan Motor di Parkiran Gratis
Peristiwa bermula pada Senin (2/2/2026). Sekitar pukul 13.30 WIB, Agung Syahputra (30) memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Namun, saat hendak pulang pukul 19.00 WIB, korban mendapati Honda Scoopy hijau bernopol BK 3091 ALS miliknya telah raib. Korban yang tinggal di Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, kemudian melapor ke Polsek Medan Baru.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap
Mendapat laporan, personel Polsek Medan Baru langsung bergerak sekitar pukul 19.30 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, didampingi Panit 1 Ipda Fidial Usmara dan Panit 2 Ipda Zepri Nadapdap, melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Berbekal informasi warga, polisi melihat dua pria berboncengan dengan dua sepeda motor di pintu keluar plaza, salah satunya membawa motor korban. Polisi berhasil menangkap DS, sementara rekannya berinisial R kabur membawa motor curian.
Mengaku Beraksi 18 Kali, Ditembak Saat Kabur
Dalam interogasi, DS mengakui telah mencuri sepeda motor di parkiran gratis Plaza Medan Fair sebanyak 18 kali bersama rekannya R. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba, dan membayar kredit sepeda motor. Saat pengembangan untuk mengejar R, DS berusaha melarikan diri. Polisi pun melepaskan tiga kali tembakan peringatan, lalu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Setelah itu, DS dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Kini, DS mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru dan terancam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.











