• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Gereja di Depok yang Sudah Penuhi Syarat SOP IMB Ditolak

admin
15 Oktober 2022
/ Ragam
0 0
0
Gereja di Depok yang Sudah Penuhi Syarat SOP IMB Ditolak
Share on FacebookShare on Twitter

Depok l galasibot.co.id

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan serta persyaratan khusus berupa daftar nama kartu tanda penduduk .Pemakai rumah ibadah adalah warga setempat dengan jumlah minimal 90 orang dan mendapat dukungan minimal 60 orang warga setempat dibuktikan dengan pengumpulan KTP, jumlah tersebut diluar dari 90 orang pemakai rumah ibadah, dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok ( FKUB ) serta semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh GPIB Pancoran Rahmat, namun masih saja ada penolakan oleh oknum yang merasa jagoan demikian dikatakan Sekretaris Umum FKUB Ir. H. Loepianto , Kamis ( 13/10/22) diruang kerjanya Sekretariat FKUB Pancoran Mas Depok.

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

Diterangkan Loepianto,” GPIB Pancoran Rahmat sudah konsultasi lisan perihal tersebut ke FKUB,Kami periksa seluruh dokumen lengkap, sesuai prosedur PBM 90 orang Jemaat, 60 orang persetujuan warga setempat/ lingkungan bahkan Ketua RT 07 dan Ketua RW 12 setempat sudah setuju dan memberikan surat pengantar kepada Lurah Mampang,”ungkapnya.

“Namun apa yang terjadi dilapangan, Lurah tidak menerbitkan surat pengantar kepada Camat Pancoran Mas, tidak tahu alasannya apa, malah ada teror , surat kaleng yang berisikan penolakan izin pendirian Gereja, surat kaleng itu tidak ada nama dan tanda tangan pengirim dan pembuatnya yang bertanggung jawab.Surat kaleng itu masuk jenis teror,karena tidak ada yang bertanggung jawab, mestinya lurah tidak merespon surat teror tersebut,”imbuh Loepianto.

Herannya, Lurah malah memanggil tokoh masyarakat hal IMB tersebut, padahal tugas Lurah adalah melayani masyarakat kalau ada permintaan warga dengan memberikan surat pengantar ke Kantor Kecamatan, kalau ada penolakan hal itu urusannya Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ),” tegas Loepianto.

Lurah Mampang Darmawansyah, saat ditemui media mengatakan,” benar bahwa surat pengajuan IMB, GPIB Pancoran Rahmat, memang masih dalam proses , surat pengantar ini kita hanya menghantarkan ke Kecamatan, dari Kecamatan ke dinas perizinan dan mendapat rekomendasi dari FKUB ,”ungkapnya diruang kerjanya, Jumat (14/10/2022).

“Memang kalau ga salah tanggal 3 kemaren pihak Gereja sudah membawa persyaratan sesuai dengan prosedur 60 tandatangan dan KTP warga setempat dan 90 orang jemaat, pengantar RT RW sudah ada, sertifikat dan struktur nama Gereja sudah ada GPIB Pancoran Rahmat, pada saat itu memang saya akan melaksanakan musyawarah meminta pertimbangan-pertimbangan, hari Kamis banyak yang berhalangan, dan yang hadir pengurus MUI Kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, Saya juga mengundang FKUB yakni Kyai Ahmad Kholadi, dan Ir.H. Loepianto dan disepakati masih dipertimbangkan, dimana masih ada kejanggalan, ini laporan RT dan RW ,”paparnya,

“Yang menjadi koordinator penolakan adalah ustad Maulana , pengurus MUI di Kelurahan Mampang , penolakan ini secara personal tidak membawa institusi dan meminta untuk memverifikasi dan kroscek yang 63 warga setempat yang menyetujui pendirian Gereja, ” jelas Darmawansyah, di kantor Kelurahan Mampang ,”tuturnya.

Ditambahkan Darmawan bahwa hal verifikasi pembuktian KTP yang bertanda tangan di penolakan tersebutlah yang sedang ditunggu, baik dari yang menyetujui dan yang menolak.

Dirinya mengakui posisinya sebagai pelayan masyarakat Pemerintah Kota Depok maka harus diproses, sesuai dengan perundang-undangan namun dari hati kecil saya, sebagai umat Muslim bertolak belakang karena kearifan lokal, dan menerangkan akan ada pertemuan lanjutan dan akan mediasi ada keputusan terbaik,”jelasnya.

Sekum PGIS Depok Mangaranap Sinaga SE.MH saat ditemui , Sabtu (15/10/2022) mengatakan,” Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No. 9/8 Tahun 2006, bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Khusus untuk Komposisi jumlah penduduk sudah merata di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok,”ungkapnya.

“Peraturan Bersama Menteri juga menyatakan bahwa pengajuan pendirian rumah ibadah tersebut dengan melampirkan minimal 90 jemaat yang di dukung oleh ttd dan KTP. Untuk hal ini Gereja GPIB sudah memenuhi persyaratan bahkan lebih dari 200 KTP. Hal ini menunjukkan kebutuhan nyata adanya Rumah Ibadah di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok

“Sedangkan untuk pendukung dari masyarakat sekitar telah terkumpul lebih dari 60 Warga ber KTP yang menyetujui dan mendukung. Seharusnya Lurah bisa menyetujui dan memberikan pengantar utk bisa mengurus ke kecamatan,”tegasnya.

Melihat hal tersebut, _seyogianya jangan lagi ada pertentangan dan penolakan_, apalagi Rumah Ibadah terebut berada di Kampung Pancasila Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.

Depok adalah Kota yang beragam dan plural, sehingga tidak boleh ada lagi penentangan atau penolakan. Hubungan diantara masyarakat harus terus dibangun menuju Depok yang Toleransi,”jelas Ranap yang juga Ketua DPC PIKI Depok.(*)

Penulis: Red/Tim 3 / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Ir Edison Sinaga Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum PPTSB Periode 2022-2026

Lanjut

Bawaslu Samosir Gelar Seleksi CAT Bagi Calon Panwascam Pemilu 2024

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas
Ragam

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

7 Juli 2026
Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan
Ragam

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

6 Juli 2026
HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat
Ragam

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

1 Juli 2026
Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat
Ragam

Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat

29 Juni 2026
Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri
Ragam

Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri

29 Juni 2026
Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!
Ragam

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In