MEDAN I galasibot.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengamen berinisial BP (40) yang nekat mencuri telepon genggam milik pengunjung Kedai Aceh di Jalan Ir. H. Juanda, Medan. Penangkapan bermula dari laporan cepat korban yang menyadari perangkat elektroniknya tertinggal di meja kasir.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (24/8/2026). Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit telepon genggam warna abu-abu milik korban di kawasan Gang Nasional.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Peristiwa bermula pada Senin dini hari (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bernama Novia Clara Sibarani (27) bersama temannya sedang berbelanja di Kedai Aceh, Jalan Ir. H. Juanda, Medan.
Usai berbelanja, korban tidak sengaja meninggalkan telepon genggam miliknya di meja kasir. Menyadari perangkatnya tertinggal, korban langsung kembali ke kedai tersebut, namun benda berharga itu sudah raib.
-
Pemeriksaan CCTV: Korban meminta bantuan pemilik kedai untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
-
Identifikasi Pelaku: Rekaman menunjukkan seorang pengamen mengambil telepon genggam korban sebelum meninggalkan lokasi.
-
Penangkapan Kilat: Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kawasan Gang Nasional, Medan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik korban di saku celana sebelah kanan pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.(*)










